SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AR pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pengedar narkotika ini ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakannya.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap AR berlangsung pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Kampung Ciagel Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan AR.
Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat tinggal AR dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu, dua unit ponsel serta timbangan digital untuk mengemas paket sabu.
Petugas yang mendapat barang itu selanjutnya membawa pelaku AR ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan AR kepada penyidik, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari bandar berinisial W. Saat ini, W sedang dalam pencarian petugas dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan, kami masih menyelidiki jaringan tersangka,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Menurut pengakuan AR, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya. Motifnya mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Motifnya ekonomi, uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Bondan menambahkan, pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas enam tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











