SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggunakan pakaian dinas harian (PDH) maupun atribut kedinasan untuk kegiatan pribadi, termasuk saat membuat konten di media sosial.
Larangan tersebut mencakup aktivitas nonformal, mulai dari karaoke hingga aktivitas pribadi lain yang tidak terkait kedinasan.
Nanang menjelaskan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi konten yang dibagikan sebaiknya mendukung program pemerintah daerah.
“Misalnya saat proses belajar mengajar, ASN bisa membuat konten edukatif atau inovatif yang memberi semangat bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat, 5 September 2025.
Ia menegaskan, sanksi atas pelanggaran penggunaan atribut dinas dalam kegiatan pribadi saat ini hanya berupa teguran lisan dari atasan.
“Sanksinya masih berupa teguran agar tidak diulangi kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang berharap ASN Pemkot Serang dapat lebih bijak menggunakan media sosial dengan mengedepankan empati.
“Hindari konten vulgar. Tunjukkan kepedulian agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pesannya.
Editor: Aas Arbi











