SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang dosen Universitas Bina Bangsa (Uniba) berinisial C diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi berinisial V. Namun hingga kini, pihak kampus belum menjatuhkan sanksi apa pun. Alasannya? Tidak ada laporan resmi yang masuk ke Satgas kampus.
Kebijakan ini mengundang banyak tanda tanya. Apalagi kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh korban bersama kuasa hukumnya sejak Kamis, 4 September 2025.
“Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 harus ada laporan resmi yang masuk, tanpa laporan resmi tidak bisa diproses. Laporannya bisa melalui surat elektronik,” ujar Wahyudi, Tim Hukum Uniba, Selasa 9 September 2025.
Sikap kampus ini memicu reaksi beragam, terutama di kalangan mahasiswa. Mereka mempertanyakan mengapa laporan ke kepolisian tidak cukup menjadi dasar untuk kampus melakukan langkah awal, misalnya membentuk tim pencari fakta atau menonaktifkan sementara oknum dosen.
Wahyudi menegaskan, kampus tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tanpa ada laporan, kami tidak dapat menindaklanjutinya, ada proses yang harus kita jalani. Kami tidak ada kepentingan apapun,” jelasnya.
“Enggak bisa disanksi (tanpa proses pembuktian-red), nanti kalau pihak dirugikan membuat laporan gimana? Kalau benar serius, saran saya silahkan buat laporan resmi.”
Meski belum menjatuhkan sanksi, Uniba mengklaim tetap berkomitmen terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. Bahkan disebutkan bahwa jika terbukti, sanksi berat akan dijatuhkan.
“Kami dari civitas akademika, ketua yayasan sampai rektor sepakat tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual. Sanksinya bisa dipecat,” tegas Wahyudi.
Saat ditanya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme negara.
“Sebagai warga negara, kita tetap menghormati proses hukum, sebagai tim hukum, saya juga akan mengawal kasus ini,” tuturnya.
Editor: Merwanda











