CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras (miras).
Dari hasil pengawasan pada Rabu malam 17 September 2025 petugas mengamankan sebanyak 155 botol miras dari sejumlah warung jamu tradisional Sido Muncul di beberapa kecamatan.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, bersama tim yang terdiri dari PPNS, Provost, Wadanki, Intel, dan staf bidang Gakum.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dari hasil operasi, miras berbagai jenis dan ukuran ditemukan di enam lokasi berbeda. Di antaranya, warung milik Bennijoon Putra di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber (3 botol), warung milik Eniwati di Kelurahan Lebak Denok.
Kecamatan Citangkil (4 botol), warung milik Olga Maulana di lokasi yang sama (61 botol), warung milik Serli di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan (6 botol), warung milik Rizal di Randakari (6 botol), dan warung milik Nanang Ardiansyah di Randakari (75 botol).
“Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan dari pengawasan ini sebanyak 155 botol,” ungkap Furqon dalam laporannya.
Meski sebelumnya telah diimbau, sejumlah warung jamu tersebut masih nekat menjual miras. Satpol PP mencatat dan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik warung, serta mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti.
Satpol PP Cilegon merekomendasikan agar pengawasan intensif terus dilakukan terhadap warung jamu tradisional, khususnya jaringan Sido Muncul, serta memperkuat sinergitas antarinstansi untuk menekan peredaran miras di Kota Cilegon.
Editor: Bayu Mulyana











