slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

155 Botol Miras Disita Satpol PP dari Warung Jamu Sido Muncul di Cilegon

Adam Fadillah by Adam Fadillah
18-09-2025 11:24:02
in Cilegon
155 Botol Miras Disita Satpol PP dari Warung Jamu Sido Muncul di Cilegon
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras (miras). 

Dari hasil pengawasan pada Rabu malam 17 September 2025 petugas mengamankan sebanyak 155 botol miras dari sejumlah warung jamu tradisional Sido Muncul di beberapa kecamatan.

Baca Juga :

Dampak Banjir, Pemkot Cilegon Bakal Hentikan Aktivitas Tambang di Tiga Kecamatan

Satpol PP Cilegon Menertibkan Pedagang di Akses Pasar Keranggot dan Puluhan Reklame Ilegal di Flyover SKI

Belum Kantongi Izin Bangunan, Proyek Gerai Mie Gacoan di Cilegon Disidak Satpol PP

Satpol PP Cilegon Imbau PKL di Belakang Ramayana Agar Tidak Berjualan di Trotoar

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, bersama tim yang terdiri dari PPNS, Provost, Wadanki, Intel, dan staf bidang Gakum. 

Pengawasan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari hasil operasi, miras berbagai jenis dan ukuran ditemukan di enam lokasi berbeda. Di antaranya, warung milik Bennijoon Putra di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber (3 botol), warung milik Eniwati di Kelurahan Lebak Denok.

Kecamatan Citangkil (4 botol), warung milik Olga Maulana di lokasi yang sama (61 botol), warung milik Serli di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan (6 botol), warung milik Rizal di Randakari (6 botol), dan warung milik Nanang Ardiansyah di Randakari (75 botol).

“Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan dari pengawasan ini sebanyak 155 botol,” ungkap Furqon dalam laporannya.

Meski sebelumnya telah diimbau, sejumlah warung jamu tersebut masih nekat menjual miras. Satpol PP mencatat dan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik warung, serta mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti.

Satpol PP Cilegon merekomendasikan agar pengawasan intensif terus dilakukan terhadap warung jamu tradisional, khususnya jaringan Sido Muncul, serta memperkuat sinergitas antarinstansi untuk menekan peredaran miras di Kota Cilegon.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: cilegon tanpa mirashukum perda cilegonmiras Cilegonmiras sido munculmiras warung jamuoperasi satpol pppenertiban mirasPerda MirasSatpol PP Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Emas Antam Turun Rp17 Ribu per Gram pada Kamis, 18 September 2025

Next Post

Perkuat Hubungan Polri dan Industri, Kapolda Banten Silaturahmi ke PT Krakatau Posco

Related Posts

Cilegon

Dampak Banjir, Pemkot Cilegon Bakal Hentikan Aktivitas Tambang di Tiga Kecamatan

by Adam Fadillah
Senin, 19 Januari 2026 17:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak langsung kepada masyarakat, menyusul...

Read moreDetails

Satpol PP Cilegon Menertibkan Pedagang di Akses Pasar Keranggot dan Puluhan Reklame Ilegal di Flyover SKI

Belum Kantongi Izin Bangunan, Proyek Gerai Mie Gacoan di Cilegon Disidak Satpol PP

Satpol PP Cilegon Imbau PKL di Belakang Ramayana Agar Tidak Berjualan di Trotoar

Pemkot Cilegon Kewalahan Tangani Pedagang Liar di Pasar Keranggot

Viral! Rumah Warga di Cilegon Terancam Amblas Akibat Galian C Ilegal

Jaga Keamanan Kota, Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan

Bisnis Tuak Ilegal di Sukmajaya Digerebek, Polisi Sita 15 Liter Siap Edar

Warung Remang-remang di Ciwandan Dibongkar, Pemilik Mengaku Tidak Tahu

Bangunan Liar Diduga Warung Remang-Remang di Lahan PT KTI Dibongkar

Next Post
Perkuat Hubungan Polri dan Industri, Kapolda Banten Silaturahmi ke PT Krakatau Posco

Perkuat Hubungan Polri dan Industri, Kapolda Banten Silaturahmi ke PT Krakatau Posco

Waspadai Bencana Alam, Polda Banten Siagakan Pasukan 

Waspadai Bencana Alam, Polda Banten Siagakan Pasukan 

Antisipasi Bencana Alam, Polres Cilegon Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana 

Antisipasi Bencana Alam, Polres Cilegon Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak