SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga anak yang masih di bawah umur berinisial PS, AM dan DP mendapat tindak kekerasan di Lingkungan Kaduciung, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Ketiganya dipukuli karena dituduh melakukan pencurian.
Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan yang dialami oleh Lingkungan Timbang, Kelurahan Cilaku, tersebut terjadi pada Kamis dinihari 18 September 2025. Awalnya, ketiga korban tengah dalam perjalanan pulang kerumah dan melewati Kampung Kaduciung.
Setibanya disana, ketiga remaja tanggung itu berhenti di Masjid untuk buang air kecil dekat kandang ayam. Warga yang melihat hal itu menduga ketiga remaja hendak mencuri dan langsung meneriaki ketiganya sebagai maling. Meski diteriaki, ketiganya tidak melarikan diri.
Akan tetapi warga yang terpancing emosi langsung memukuli ketiganya dengan tangan kosong, hingga kayu dan batu. Akibatnya satu dari tiga remaja itu mengalami luka bocor di kepala.
Atas peristiwa itu, ketiganya harus mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Banten. Setelah mendapatkan penanganan medis orang tua korban melapor ke Mapolsek Curug. “Kasusnya ditangani Polresta Serang Kota,” ujar Kapolsek Curug, Iptu Tarsico, Selasa 23 September 2025.
Kasus tersebut diserahkan ke Polresta Serang Kota karena ketiganya masih dibawah umur. Pelaporan korban tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/463/IX/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan penganiyaan tersebut. “Benar ada laporan ke kami pada hari Kamis,” katanya.
Menurut Febby, penyidik hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, atas dugaan perkara Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut. “Sementara masih kami dalami,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











