slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Audit Kerugian Negara Proyek Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Disoal, Ini Penjelasannya

Fahmi by Fahmi
10-10-2025 16:57:08
in Berita Utama, Tangerang
Audit Kerugian Negara Proyek Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Disoal, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta menjelaskan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit kerugian negara terhadap proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar disoal.

Alasannya, audit perhitungan kerugian negara tersebut diduga tak sesuai dengan ketentuan undang.

Baca Juga :

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kuasa Hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta menjelaskan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, kantor akuntan publik yang digandeng penyidik kejaksaan menurutnya tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan kerugian negara.

“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara,” katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.

Hutomo mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampak dari Putusan MK tersebut telah mengakibatkan pergeseran delik.

“Awalnya kedua Pasal tersebut merupakan delik formil, namun pasca Putusan MK Nomor 25/2016 kini bergeser menjadi delik materil,” jelasnya.

Hutomo menerangkan perubahan delik pasca Putusan MK Nomor 25/2016 mewajibkan JPU bukan hanya membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.

“Tapi juga jaksa harus membuktikan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti (actual-red). Sehingga dengan demikian JPU harus memiliki hasil audit investigasi dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) UU Tipikor, Jaksa harus memiliki laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI.

“Coba lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2024) dalam ketentuan Kamar Pidana menyatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan utk menetapkan kerugian negara,” katanya.

Oleh karena audit tersebut tidak menggunakan BPK maka Hutomo menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil.

“Apabila Majelis berpegang pada pandangan bahwa kewenangan penentuan kerugian negara masih berada (konstitusional) terutama pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi oleh BPK menjadikan dakwaan prematur,” kata Hutomo.

Ia menjelaskan, dari kontruksi perkara, kasus tersebut merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah. Oleh karenanya, potensi kerugian yang timbul merupakan resiko keperdataan sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hutomo meminta kepada majelis hakim agar eksepsi dapat diterima serta memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara tersebut.

“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara a quo sekiranya berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPPK Pemprov Banten Ngaku Belum Gajian, Bahkan Ada yang Akhirnya Pinjol

Next Post

Dua Keluarga Terisolasi Akibat Proyek Waduk Karian, Kanwil Kementerian HAM Banten Turun Tangan

Related Posts

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi
Info Adhyaksa

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

by Andre Adisas Putra
Selasa, 5 Mei 2026 08:16

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan...

Read moreDetails

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

Next Post
Dua Keluarga Terisolasi Akibat Proyek Waduk Karian, Kanwil Kementerian HAM Banten Turun Tangan

Dua Keluarga Terisolasi Akibat Proyek Waduk Karian, Kanwil Kementerian HAM Banten Turun Tangan

Danantara Kelola Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik di Tangsel

Danantara Kelola Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik di Tangsel

Dewan Lebak Tegas Tolak Sampah dari Serang karena Tak Berizin

Dewan Lebak Tegas Tolak Sampah dari Serang karena Tak Berizin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 14:40
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan siswi SMA.

Siswi SMA Tewas dalam Kecelakaan di Cipondoh, Diduga Hindari Bus Tayo

Senin, 11 Mei 2026 14:25
USG Education melakukan penandatanganan kerjasama dengan Cardiff Metropolitan University, Wales, Inggris.

Buka Jalur Kuliah ke Inggris, USG Education Gandeng Cardiff Metropolitan University

Senin, 11 Mei 2026 14:08
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat menghadiri peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, Senin 11 Mei 2026.

Bupati Tangerang Sambut Baik Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 13:53
MBG

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Senin, 11 Mei 2026 13:18
Ilustrasi pesta miras (AI)

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Senin, 11 Mei 2026 13:15
Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

Senin, 11 Mei 2026 14:40
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan siswi SMA.

Siswi SMA Tewas dalam Kecelakaan di Cipondoh, Diduga Hindari Bus Tayo

Senin, 11 Mei 2026 14:25
USG Education melakukan penandatanganan kerjasama dengan Cardiff Metropolitan University, Wales, Inggris.

Buka Jalur Kuliah ke Inggris, USG Education Gandeng Cardiff Metropolitan University

Senin, 11 Mei 2026 14:08
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat menghadiri peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, Senin 11 Mei 2026.

Bupati Tangerang Sambut Baik Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 13:53
MBG

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Senin, 11 Mei 2026 13:18
Ilustrasi pesta miras (AI)

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Senin, 11 Mei 2026 13:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Prosesi pelantikan pejabat Lapas Kelas IIA Serang

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik

by Fahmi
Senin, 11 Mei 2026 14:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap enam pejabat manajerial. Pelantikan itu...

Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan siswi SMA.

Siswi SMA Tewas dalam Kecelakaan di Cipondoh, Diduga Hindari Bus Tayo

by Syaiful Adha
Senin, 11 Mei 2026 14:25

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang siswi SMA meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan KH Hasyim Ashari tepat di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak