CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota (TKKT) Cilegon yang digelar di D Mangku Farm pada Rabu, 19 November 2025, menghasilkan Edi Firmansyah sebagai ketua terpilih. Namun, menuai penolakan keras.
Enam ketua Karang Taruna kecamatan menyatakan, kegiatan tersebut ilegal dan tidak sah, serta mengajukan mosi tidak percaya terhadap hasil TKKT Cilegon.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang, 19 November 2025, di Bintang Laguna. Turut hadir, Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Cibeber, Jombang, Ciwandan, Cilegon, serta perwakilan Karang Taruna Kecamatan Purwakarta.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman, mengatakan bahwa persoalan bermula setelah TKKT ke-VI di Hawai Resort Anyer resmi ditunda atas pertimbangan keamanan.
“Setelah ditunda, diambil alih Karang Taruna Provinsi Banten, kami musyawarah di sini juga dikarenakan panitia saat itu belum ada pembubaran atau dibubarkan,” ujarnya.
Menurut Suherman, Karang Taruna Provinsi Banten kemudian membentuk kartaker dan kepanitiaan baru di luar struktur panitia yang sebelumnya disahkan.
Hal itu memicu penolakan dari sejumlah pengurus kecamatan yang menilai, langkah tersebut melanggar aturan organisasi.
Suherman juga membeberkan adanya dugaan tekanan terhadap para ketua Karang Taruna kecamatan menjelang pelaksanaan TKKT.
“Berikutnya, terkait dengan waktu yang sudah disepakati bersama dari tenggat waktu disini kamu pengurus kecamatan mendapatkan banyak intimidasi dan penekanan,” tegasnya.
Suherman menilai, netralitas Karang Taruna Provinsi Banten patut diragukan karena diduga ikut mengarahkan pilihan peserta.
“Karang Taruna Provinsi Banten secara netralitas kami ragukan karena Karang Taruna provinsi membentuk dan memberikan intimidasi dan penekanan serta arahan agar kita membantu calon yang diusung pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaksanaan TKKT yang dipindahkan ke D Mangku Farm tanpa kesepakatan, dianggap semakin memperkuat dugaan ketidakberesan.
Editor: Agus Priwandono











