SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Banten tercatat tidak berjalan efektif alias mandek. Padahal penyusunan satu perda membutuhkan proses panjang dan biaya besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sayangnya, banyak perda akhirnya tidak dapat diimplementasikan karena belum memiliki aturan turunan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati/Walikota. Akibatnya, perda hanya menjadi dokumen tanpa kekuatan operasional di lapangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, Syihabuddin Hasyim, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut minimnya tindak lanjut dari pihak eksekutif menjadi salah satu penyebab utama perda tidak efektif.
“Kita sudah berdiskusi dengan Biro Hukum Pemprov Banten untuk melakukan monitoring terhadap perda-perda yang tidak efektif,” kata Syihabuddin, Kamis 27 November 2025.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Belum Berjalan
Salah satu perda yang dinilai belum berjalan adalah perda yang mengatur keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan. Padahal kasus kekerasan di Banten cukup tinggi, dengan lebih dari 1.117 laporan hingga November 2025 di delapan kabupaten/kota.
Meski urgensinya kuat, perda tersebut belum memiliki aturan pelaksana sehingga tidak bisa dioperasionalkan.
“Perda itu kesepakatan bersama. Eksekusinya berada di tangan eksekutif, sementara DPRD hanya melakukan pengawasan. Maka ketika eksekutif tidak menjalankan perda yang sudah kita sepakati, tentu akan kita evaluasi,” tegas Syihabuddin.
DPRD Minta Eksekutif Percepat Penyusunan Aturan Turunan
DPRD Banten menegaskan akan terus mendorong Pemprov Banten agar mempercepat penyusunan aturan turunan. Tujuannya agar perda yang telah disahkan dapat berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Banten.











