slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Raja Goedang Mas Didakwa Lakukan Pencemaran Lingkungan di Bojonegara

Fahmi by Fahmi
07-12-2025 18:35:02
in Hukum, Uncategorized

Direktur Utama PT Raja Goedang Mas, Johanes Karyana Hasudungan saat di Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Raja Goedang Mas yang bergerak di pengelolaan limbah yang berada di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang didakwa mencemari lingkungan.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penimbunan dan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

JPU Kejari Serang, Budi Atmoko dari Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, terdakwa perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama Johanes Karyana Hasudungan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut PT Raja Goedang Mas melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Dugaan pelanggaran itu terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi pada 10–13 Juni 2024 dan menemukan penimbunan berbagai jenis limbah industri di lahan seluas 5,67 hektare.

“Limbah yang ditemukan antara lain sludge oil, spent bleaching earth, sludge painting, slag besi, mill scale, dan jenis lainnya, dengan volume mencapai sekitar 177.872 meter kubik,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 7 Desember 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat dan minyak dalam kadar tinggi seperti arsenik, kromium, timbal, merkuri, nikel, dan zinc.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran lingkungan hidup secara nyata dan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan,” ujar Budi.

Selain dakwaan pertama, JPU juga menjerat perusahaan dengan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU 32 Tahun 2009 karena melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Meski PT Raja Goedang Mas memiliki sejumlah izin teknis, JPU menegaskan tidak satu pun izin tersebut memperbolehkan pembuangan limbah terbuka.

Ahli dari KLHK Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dalam keterangannya menyatakan, kegiatan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.

“Penimbunan tanpa fasilitas pengolahan yang memadai sudah termasuk kategori dumping limbah tanpa izin, karena limbah dibiarkan menumpuk dan berpotensi mencemari tanah serta air di sekitarnya,” tutur Budi mengutip pernyataan ahli.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Johanes Karyana Hasudungankementrian lingkungan hiduplimbahpencemaran lingkunganPN SerangPT Raja Goedang Mas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Advokat Senior Banten Wahyudi Dilantik Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Uniba

Next Post

Wagub Banten Achmad Dimyati Jadi Ketua Dewan Pakar DPW PKS Banten

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Dua Perusahaan di Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Next Post

Wagub Banten Achmad Dimyati Jadi Ketua Dewan Pakar DPW PKS Banten

Suplai Kebutuhan MBG, Gema Tani Bentuk Kebun Percontohan di Pandeglang

Gara-gara Larang Naik ke Truk, Kernet Aniaya Tukang Cukur Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak