SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 8 Desember 2025.
Kajati Banten Maria Bernadeta Maria Erna Elastiyani menandatangani perjanjian tersebut bersama Gubernur Banten Andra Soni.
Para kajari, bupati, dan wali kota se-Banten juga ikut menandatangani kerja sama ini.
Kajati Banten menyebut perjanjian ini sebagai bagian penting pembaruan hukum pidana nasional.
Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum pidana kerja sosial.
“Salah satu substansi baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemenjaraan,” kata Maria Bernadeta.
Ia menegaskan pidana kerja sosial menitikberatkan pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI.
Pendekatan ini mendorong pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini juga menjaga nilai moral dan kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial menjadi bentuk keadilan yang lebih humanis dan konstruktif,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan peran aktif pemerintah daerah.
Pemda berperan menyediakan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaan hukuman tersebut.
Selain itu, Kejaksaan juga menjalin kolaborasi dengan PT Jamkrindo melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kolaborasi ini mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dalam pembangunan nasional.
Berlaku untuk Perkara Ringan
Sementara itu, Kajari Serang IG Punia Atmaja menegaskan pidana kerja sosial hanya berlaku untuk perkara ringan.
Sanksi ini berlaku bagi terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
“Pelaku juga harus mengakui kesalahan dan meminta maaf,” katanya didampingi Kasi Pidum Rohiyat.
Ia menilai pidana kerja sosial dapat mengurangi over kapasitas rumah tahanan negara.
Kajari menekankan tujuan utama hukuman ini adalah perubahan perilaku.
“Sekarang hukum tidak hanya memenjarakan, tetapi membina agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ia memastikan jaksa dan dinas sosial akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Mereka tetap dalam pengawasan kami dan dinas sosial,” katanya.
Editor: Aas Arbi











