slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemprov Banten Dukung Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Yusuf Permana by Yusuf Permana
08-12-2025 19:52:40
in Berita Utama, Kota Serang
KUHP Baru Berlaku 2026, Pemprov Banten Dukung Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Gubernur Banten Andra Soni bersama Kajati Banten usai menandatangani MOU tentang sanksi sosial KUHP 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, khususnya terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial.

Dukungan tersebut ditandai dengan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, serta pemerintah daerah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin Desember 2025.

Baca Juga :

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Pemprov Banten Lelang Laptop sampai AC Secara Online, Harganya Paketan

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam KUHP baru. Ia menilai, perlu ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan sanksi tersebut di lapangan.

“Hari ini kita bersama Jambidum, Kejati Banten, Kejari se-Provinsi Banten, serta bupati dan wali kota membahas kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Kita juga banyak berdiskusi mengenai bagaimana implementasinya dan bagaimana pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan,” kata Andra Soni.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial bukan semata soal keuntungan atau kerugian, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional. Selama ini, hukum pidana di Indonesia masih banyak mengacu pada pola lama yang berorientasi pada hukuman penjara.

“Kita tidak bicara soal menguntungkan atau tidak, tetapi ini adalah perubahan paradigma. Undang-undang lama yang kita gunakan sejak zaman kolonial orientasinya adalah penjara, yang tentu biaya penanganannya juga tinggi. Sekarang ada pendekatan yang berbeda,” ujarnya.

Andra Soni menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif, meskipun penerapannya tetap melalui keputusan pengadilan.

“Memang sebelumnya kita mengenal restorative justice, tetapi pidana kerja sosial ini diputuskan langsung oleh pengadilan berdasarkan KUHP. Jadi bukan ditetapkan oleh jaksa, melainkan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.

Ia berharap, paradigma baru ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Banten, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.

“Mudah-mudahan ini membawa Indonesia, membawa Banten menjadi lebih baik, masyarakat lebih taat hukum, dan keadilan bisa benar-benar dirasakan,” kata Andra.

Gubernur juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dengan dinas sosial, dinas pendidikan, dan perangkat daerah lain yang dapat menyediakan ruang pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana.

“Kerja sama ini menjadi dasar untuk perjanjian pelaksanaan ke depan. Akan ada koordinasi dengan dinas-dinas terkait yang memang bisa memberikan ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP,” tandasnya.

Reporter : Yusuf Permana

Editor: Agung S Pambudi

Tags: KUHP BaruPemprov Bantensanksi Pidana Kerja sosial
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Asyik, Pemkot Serang Buka Peluang Kerja Luar Negeri Khusus Warga Kota Serang

Next Post

Jamkrindo Ikut Berkontribusi Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Related Posts

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin
Berita Utama

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

by Yusuf Permana
Selasa, 30 Juni 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berbasis kewirausahaan melalui sektor peternakan. Program tersebut dijalankan...

Read moreDetails

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Pemprov Banten Lelang Laptop sampai AC Secara Online, Harganya Paketan

11 Titik Tambang Rakyat di Banten Disetujui, Terbanyak Berada di Kabupaten Lebak

Pemprov Banten Usulkan 1.000 Hektare Tambang Rakyat, Kementerian ESDM Setujui 554 Hektare

KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa Program Prioritas Banten

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Next Post
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo Ikut Berkontribusi Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Kegawat Darurat Berjalan Optimal

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Gawat Darurat Berjalan Optimal

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

Selasa, 30 Juni 2026 10:25
ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 10:22
Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Selasa, 30 Juni 2026 10:19
Akademisi Untirta Nilai Penundaan Penetapan Komisaris PT PCM Picu Beragam Tafsir Publik

Akademisi Untirta Nilai Penundaan Penetapan Komisaris PT PCM Picu Beragam Tafsir Publik

Selasa, 30 Juni 2026 10:02
Komunitas Honda Vario Banten Jalin Kebersamaan Lewat Vario Street Nation

Komunitas Honda Vario Banten Jalin Kebersamaan Lewat Vario Street Nation

Selasa, 30 Juni 2026 09:55
Ajak Anak Berlibur dengan Sepeda Motor, Perhatikan 5 Tips Keselamatan Ini

Ajak Anak Berlibur dengan Sepeda Motor, Perhatikan 5 Tips Keselamatan Ini

Selasa, 30 Juni 2026 09:49
IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

Selasa, 30 Juni 2026 10:25
ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 10:22
Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Selasa, 30 Juni 2026 10:19
Akademisi Untirta Nilai Penundaan Penetapan Komisaris PT PCM Picu Beragam Tafsir Publik

Akademisi Untirta Nilai Penundaan Penetapan Komisaris PT PCM Picu Beragam Tafsir Publik

Selasa, 30 Juni 2026 10:02
Komunitas Honda Vario Banten Jalin Kebersamaan Lewat Vario Street Nation

Komunitas Honda Vario Banten Jalin Kebersamaan Lewat Vario Street Nation

Selasa, 30 Juni 2026 09:55
Ajak Anak Berlibur dengan Sepeda Motor, Perhatikan 5 Tips Keselamatan Ini

Ajak Anak Berlibur dengan Sepeda Motor, Perhatikan 5 Tips Keselamatan Ini

Selasa, 30 Juni 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:25

SERANG – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan ibu dan anak. Salah satunya melalui kunjungan...

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:22

SERANG – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memperkuat tata...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak