slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemprov Banten Dukung Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Yusuf Permana by Yusuf Permana
08-12-2025 19:52:40
in Berita Utama, Kota Serang
KUHP Baru Berlaku 2026, Pemprov Banten Dukung Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Gubernur Banten Andra Soni bersama Kajati Banten usai menandatangani MOU tentang sanksi sosial KUHP 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, khususnya terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial.

Dukungan tersebut ditandai dengan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, serta pemerintah daerah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin Desember 2025.

Baca Juga :

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam KUHP baru. Ia menilai, perlu ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan sanksi tersebut di lapangan.

“Hari ini kita bersama Jambidum, Kejati Banten, Kejari se-Provinsi Banten, serta bupati dan wali kota membahas kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Kita juga banyak berdiskusi mengenai bagaimana implementasinya dan bagaimana pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan,” kata Andra Soni.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial bukan semata soal keuntungan atau kerugian, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional. Selama ini, hukum pidana di Indonesia masih banyak mengacu pada pola lama yang berorientasi pada hukuman penjara.

“Kita tidak bicara soal menguntungkan atau tidak, tetapi ini adalah perubahan paradigma. Undang-undang lama yang kita gunakan sejak zaman kolonial orientasinya adalah penjara, yang tentu biaya penanganannya juga tinggi. Sekarang ada pendekatan yang berbeda,” ujarnya.

Andra Soni menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif, meskipun penerapannya tetap melalui keputusan pengadilan.

“Memang sebelumnya kita mengenal restorative justice, tetapi pidana kerja sosial ini diputuskan langsung oleh pengadilan berdasarkan KUHP. Jadi bukan ditetapkan oleh jaksa, melainkan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.

Ia berharap, paradigma baru ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Banten, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.

“Mudah-mudahan ini membawa Indonesia, membawa Banten menjadi lebih baik, masyarakat lebih taat hukum, dan keadilan bisa benar-benar dirasakan,” kata Andra.

Gubernur juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dengan dinas sosial, dinas pendidikan, dan perangkat daerah lain yang dapat menyediakan ruang pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana.

“Kerja sama ini menjadi dasar untuk perjanjian pelaksanaan ke depan. Akan ada koordinasi dengan dinas-dinas terkait yang memang bisa memberikan ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP,” tandasnya.

Reporter : Yusuf Permana

Editor: Agung S Pambudi

Tags: KUHP BaruPemprov Bantensanksi Pidana Kerja sosial
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Asyik, Pemkot Serang Buka Peluang Kerja Luar Negeri Khusus Warga Kota Serang

Next Post

Jamkrindo Ikut Berkontribusi Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Related Posts

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Utama

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 9 Mei 2026 14:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dinilai memiliki kepedulian besar terhadap pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan....

Read moreDetails

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Next Post
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo Ikut Berkontribusi Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Kegawat Darurat Berjalan Optimal

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Gawat Darurat Berjalan Optimal

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak