PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ayah berinisial AT (40) ditangkap polisi. Ia disangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi persetubuhan ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak AT berpisah dengan istrinya (ibu kandung korban).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengatakan bahwa kasus ini terjadi setelah AT bercerai dengan istrinya pada tahun 2019. Korban, yang saat itu masih di bawah umur, kemudian tinggal serumah dengan ayahnya.
“Laki-laki dengan inisial AT, usia 40 tahun, telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah usia. Anak tersebut adalah anak kandung dari pelaku sendiri,” katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Dhyno menyebut, kejahatan AT mulai terjadi pada tahun 2022. Ia mengancam dan memaksa korban menuruti kemauannya.
“Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau (melayani-red), maka tidak diakui sebagai anaknya,” imbuh Dhyno.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban melaporkan ketidakhadiran korban selama dua minggu kepada ibu kandungnya.
“Awalnya dari ibu korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah bahwa anaknya sudah dua minggu tidak bersekolah,” jelas Dhyno.
Khawatir dengan kondisi putrinya, ibu korban lantas mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengecekan. Di sana, ia menemukan putrinya dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Setelah dicek, ternyata anaknya ada di rumah dan kondisinya sudah hamil tujuh bulan,” paparnya.
Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
Saat ini, anak korban telah berada dalam pendampingan ibu kandungnya. Polisi memastikan akan memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban untuk membantu proses pemulihannya.
“Korban saat ini bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,” pungkas Dhyno.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Agus Priwandono











