SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Eki Herdiana, menyebut proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh.
Pencairan dilakukan karena proyek tersebut dilaporkan terlaksana, meski dalam fakta persidangan terungkap sampah dari Tangsel dibuang sembarangan.
“Betul (dibayarkan kepada PT Ella Pratama Perkasa), betul (dibayarkan Rp75,9 miliar),” ujar Eki di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 10 Desember 2025.
Eki dihadirkan JPU Kejati Banten, Subardi, sebagai saksi terhadap terdakwa Zeky Yamani (ASN Disdukcapil Tangsel); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti; serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam keterangannya, Eki menyebut dokumen proyek telah dilaporkan lengkap dan dinyatakan terlaksana. BPKAD kemudian memproses pencairan anggaran tersebut.
“Ada dalam berita acara pekerjaan (pembuangan kubikasi sampah). Iya, pekerjaan selesai. Sudah lengkap secara administrasi, sudah diinput (oleh DLH Tangsel), pekerjaan dari perangkat daerah,” jelasnya kepada JPU.
Eki menerangkan bahwa dokumen pekerjaan diverifikasi terlebih dahulu oleh DLH Tangsel sebelum diajukan ke BPKAD. Ia mengakui tidak melakukan pengecekan langsung dan memberi kuasa kepada bawahannya untuk menandatangani pencairan.
“Kepala bidang pembendaharaan yang tanda tangan, saya memberi kuasa,” tuturnya.*











