SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengancam akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen upacara peringatan hari besar.
Kebijakan tersebut diambil lantaran masih ditemukannya ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kerap terlambat, bahkan tidak hadir dalam apel dan upacara yang rutin digelar, termasuk apel setiap Senin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan bahwa ketidakhadiran ASN dalam upacara hari besar akan dicatat sebagai bahan evaluasi pemberian TPP.
“Bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara hari besar, itu akan menjadi catatan bagi kami,” ujarnya.
Murni menjelaskan, catatan tersebut akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja ASN, termasuk pada pemberian TPP.
Menurutnya, pengurangan TPP bagi ASN yang tidak mengikuti upacara hari besar sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ikut upacara hari besar memang ada pengurangan TPP. Aturannya sudah ada, karena ini termasuk hari besar,” tegasnya.
Ia mengatakan, BKPSDM Kota Serang akan melakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan seluruh ASN mematuhi kewajiban kedinasan yang telah ditetapkan.
Editor: Agus Priwandono











