PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke BKPSDM Pandeglang maupun melalui Inspektorat Pandeglang.
“Jika masyarakat menemukan adanya ASN yang diduga melanggar aturan, silakan melaporkannya ke BKPSDM atau Inspektorat,” kata Didin Pahrudin, Rabu 24 Desember 2025.
Didin menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain perilaku ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja, seperti melakukan siaran langsung di media sosial saat jam dinas.
Menurut Didin, laporan dari masyarakat akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila disertai dengan data pendukung yang jelas. Jika pelanggaran berkaitan dengan aktivitas di media sosial, pelapor diminta melampirkan identitas akun yang digunakan.
“Identitas ASN yang dilaporkan perlu jelas, termasuk nama dan statusnya. Jika terkait media sosial, sebaiknya dilampirkan nama akun secara lengkap,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah laporan diterima, kami akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











