SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2025, Balai BPOM di Serang menyita ribuan produk kosmetik ilegal yang beredar di wilayah pengawasannya. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Balai BPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 62 sarana distribusi kosmetik, petugas menemukan 1.936 pieces produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang, serta kosmetik kedaluwarsa.
“Nilai temuan kosmetik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp139 juta,” katanya belum lama ini.
Fauzi mengingatkan, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti iritasi hingga reaksi alergi pada kulit. Seluruh produk bermasalah tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
“Bahan yang dilarang dalam produk kosmetik berisiko menyebabkan gangguan kesehatan bagi penggunanya,” ujarnya.
Selain pengawasan kosmetik, Balai BPOM di Serang juga melakukan penindakan terhadap puluhan apotek yang tidak memenuhi ketentuan selama 2025. Apotek-apotek tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan meliputi aspek pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada masyarakat. Fauzi mengungkapkan, masih ditemukan praktik penyerahan obat tanpa resep hingga ketidaksesuaian prosedur pemusnahan obat.
“Masih ada apotek yang langsung menyerahkan obat tanpa resep, serta tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan obat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat 32 apotek melakukan pelanggaran. Sebanyak 18 apotek dikenai sanksi penundaan kegiatan operasional untuk melakukan perbaikan, sementara 14 apotek lainnya dikenai sanksi administratif.
Fauzi menegaskan, peredaran obat memiliki jalur resmi yang wajib dipatuhi, mulai dari produsen, distributor, hingga apotek.
“Kalau kita bicara obat, jalurnya sudah jelas. Pabrik, distributor harus memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga apotek sebagai sarana pelayanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah apotek yang berada di wilayah kerja Balai BPOM di Serang mencapai sekitar 800 apotek, yang tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
“Sementara wilayah Tangerang Raya tidak masuk pengawasan Balai BPOM di Serang, melainkan berada di bawah Balai POM di Tangerang,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











