CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon sukses meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Penghargaan dari Kemenpan RB berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025.
Kepala Kejari Cilegon Virgaliano Nahan mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen kuat, konsistensi, serta kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Cilegon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh jajaran Kejari Cilegon atas ketekunan, semangat, kerja keras, kesolidan, kekompakan, dan kebersamaan. Hasil ini bukan atas kinerja atau capaian individu, tetapi sebuah tim yang kuat,” tegasnya.
Virgaliano menambahkan, capaian ini juga sekaligus menjadi motivasi Kejari Cilegon untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran dan disiplin tinggi sebagai budaya kerja aparatur negara. “Serta harus memperkuat integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum,” terangnya.
Menurutnya, penghargaan predikat WBK bukan tujuan akhir. Melainkan, titik awal upaya berkelanjutan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan peningkatan pelayan yang lebih baik, kami yakin, ke depan mampu meraih predikat WBBM. Ini (predikat WBK-red) hanya perjalan awal,” tuturnya.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin menambahkan, pembangunan ZI WBK berdasarkan pada Peraturan Menpan RB RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM. “Alhamdulillah, ini semua berkat kerja sama seluruh jajaran Kejari Cilegon. Banyak sekali item-item penailaian yang dilakukan sebelum akhirnya Kejari Cilegon ditetapkan sebagai salah satu peraih Predikat WBK. Ini kerja sama tim yang kuat,” ucapnya.
ZI WBK, lanjut Nasruddin, adalah predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik,” bebernya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











