slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

JAM Pidsus Perkuat Strategi Penanganan Korupsi

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
30-12-2025 09:01:14
in Info Adhyaksa
JAM Pidsus Perkuat Strategi Penanganan Korupsi

DISKUSI PANEL: Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengikuti diskusi panel secara virtual yang digelar JAM Pidsus, pekan lalu. KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berupaya memperkuat strategi penanganan pidana khusus. JAM Pidsus melakukannya melalui diskusi panel secara virtual dengan Kejati se-Indonesia pada pekan lalu.

Diskusi bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” itu menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej, Dosen Fakultas Hukum UGM M. Fatahillah Akbar, Hakim Agung Kamar Pidana pada MA Pudjoharsoyo, serta Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung Riono Budi Santoso sebagai narasumber.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, diskusi panel itu menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara korupsi pada era pembaruan KUHP dan KUHAP. “Sesuai arahan JAM Pidsus, APH harus mampu mewujudkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang profesional, berintegritas, dan responsif. Serta mengikuti dinamika dan menyesuaikan penanganan perkara dengan pembaruan regulasi hukum nasional yang baru,” katanya.

Melalui diskusi panel ini, tambahnya, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan perspektif APH dalam menyikapi dinamika penanganan tindak pidana korupsi, seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan yang menuntut pemahaman subsitansial baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun teknis yuridis,” ucap Bernadeta.

KUHP baru, lanjut Bernadeta, mengintegrasikan setidaknya lima pasal tindak pidana korupsi dengan pembaruan ancaman pidana penjara dan denda. “Sementara itu, KUHAP baru memberikan penguatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan prinsip due process of law,” terangnya.

Saat ini, katanya, Kejaksaan tengah menyiapkan strategi berupa penyusunan peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru. “Penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi harus ditingkatkan,” tandasnya.

Dalam diskusi, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengulas arah kebijakan hukum nasional dalam menyikapi pembaruan KUHP dan KUHAP. Kemudia, Hakim Agung Kamar Pidana pada MA Pudjoharsoyo menyoroti aspek penerapan regulasi tersebut dari perspektif yudisial.

Sementara, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Riono Budi Santoso mengulas strategi penuntutan perkara korupsi di tengah pembaruan hukum pidana. Sedangkan, Dosen Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyampaikan penegakan tindak pidana korupsi setelah KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: kejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Next Post

BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Waringinkurung Tewas Dibunuh, Korban Alami Luka Tusuk

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Next Post
Waringinkurung

BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Waringinkurung Tewas Dibunuh, Korban Alami Luka Tusuk

Barang Berharga Tidak Hilang, Pembunuhan di Waringinkurung Diduga Bukan Perampokan

Barang Berharga Tidak Hilang, Pembunuhan di Waringinkurung Diduga Bukan Perampokan

Destinasi Wisata Air di Pandeglang Sepi Pengunjung Selama Libur Natal 2025

Destinasi Wisata Air di Pandeglang Sepi Pengunjung Selama Libur Natal 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak