CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) pada Selasa 30 Desember 2025.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional sekaligus peningkatan standar fasilitas karantina hewan di Indonesia.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa penetapan IKH Pasca Masuk merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan post-border guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia.
“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border,” ujar Sahat.
Menurutnya, sistem karantina nasional dijalankan secara berlapis, mulai dari pengawasan di negara asal (pre-border), tempat pemasukan (at-border), hingga pengawasan di instalasi tujuan (post-border).
Dengan adanya IKH Pasca Masuk, kegiatan konservasi seperti breeding loan dan animal exchange dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.
“Ini adalah dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman. Kami berharap fasilitas ini menjadi role model bagi lembaga konservasi lainnya di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager TSI Bogor, Sere Nababan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Barantin kepada Taman Safari Indonesia.
“Penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga kesehatan satwa, penerapan biosekuriti, serta prinsip kesejahteraan hewan,” katanya.
Ia menegaskan, TSI siap menjalankan seluruh ketentuan dan kewajiban sesuai regulasi karantina yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, IKH Pasca Masuk milik TSI dapat digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar dengan tetap memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.
“Keberadaan IKH Pasca Masuk ini akan memperkuat peran TSI sebagai lembaga konservasi yang bertanggung jawab sekaligus mendukung pelestarian satwa secara berkelanjutan,” tutup Sahat.
Editor: Bayu Mulyana











