SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten menyita uang senilai Rp3,530 miliar dari perusahaan PT Petrindo. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
“Ada dari PT Petrindo Rp3,530 miliar (uang yang disita),” kata Plh Kasi Penkum Kejati Banten, Adi Wibowo, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sebelum menyita uang lebih dari Rp3 miliar tersebut, penyidik juga telah menyita aset berupa satu unit mobil Innova Zenix milik tersangka Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
Aset yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
“Sebelumnya ada satu mobil yang disita,” ujar Adi.
Sementara itu, dalam perkara tersebut diduga turut melibatkan pengusaha berinisial EN. Ia diketahui merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang sekaligus Direktur PT Petrindo.
“EN merupakan direktur perusahaan Petrindo dan sudah diperiksa,” kata sumber RADARBANTEN.CO.ID di lingkungan Kejati Banten.
EN diduga ikut memasok minyak goreng ke PT ABM. Namun, kerja sama tersebut diduga bermasalah. Penyidik mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bersifat fiktif karena tidak terlaksana.
“Dia ikut memasok pengadaan minyak goreng pada kegiatan pertama dan sudah diperiksa,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan bahwa selain Andreas, pihaknya juga telah menetapkan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin, 24 November 2025.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Herman menegaskan, pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan oleh PT ABM pada Maret 2025. Namun hingga kini, PT KAN tidak kunjung mengirimkan minyak goreng yang dipesan.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” tegasnya.
Ia belum menjelaskan alasan PT KAN tidak mengirimkan minyak goreng tersebut karena perkara masih dalam proses pendalaman.
“Masih kami dalami,” ujarnya.
Herman menambahkan, penyidik saat ini masih menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Sampai sekarang masih kami lacak aset-aset pihak terkait. Nantinya, tentu akan dilakukan penyitaan apabila ditemukan sebagai hasil tindak pidana,” tuturnya.*











