SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyalahgunaan obat keras di Provinsi Banten masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 312 perkara ditangani petugas. Data tersebut dihimpun berdasarkan uji sampel laboratorium yang dilakukan petugas Balai BPOM Serang.
“Dari total sampel Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebanyak 312 sampel merupakan barang bukti perkara yang ditangani aparat penegak hukum,” kata Kepala Balai POM Serang, Fauzi Ferdiansyah, belum lama ini.
Ia merinci, ratusan sampel obat keras tersebut mayoritas dimohonkan dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 91 sampel, Kabupaten Pandeglang 80 sampel, Polda Banten 30 sampel, serta Kabupaten Tangerang 16 sampel.
“Pandeglang ini cukup tinggi,” katanya.
Fauzi menjelaskan, sampel PNBP merupakan sampel eksternal yang berasal dari luar kegiatan pengawasan rutin BPOM. Sampel tersebut umumnya diajukan oleh pihak lain dan bersifat berbayar.
“Yang terbanyak berasal dari kepolisian. Sampel ini bukan hasil pengawasan kami dan bukan pula kami beli sendiri,” ujarnya.
Menurut Fauzi, pengujian sampel PNBP terbuka untuk berbagai pihak, mulai dari lintas sektor pemerintahan, bidang kesehatan, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti industri rumah tangga dan UMKM yang ingin menguji produknya. Namun, tren pengajuan sampel kesehatan masih didominasi kasus hukum dari kepolisian.
“Sampel dari kepolisian digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Hasil uji dari kami menjadi alat bukti yang sah karena laboratorium BBPOM telah terakreditasi ISO 17025, sehingga kualitas pengujiannya diakui secara nasional maupun internasional,” jelasnya.
Dari sisi tren, Fauzi menyebut jumlah sampel kasus pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau melihat tren, ini menurun. Mudah-mudahan tidak bertambah signifikan sampai akhir tahun,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa khusus penanganan kasus obat keras, Polres Serang telah menangani lebih dari 30 laporan polisi (LP).
“Untuk kasus obat keras, Polres Serang menangani 35 LP,” ujarnya.
Dari 35 LP tersebut, Polres Serang mengamankan sebanyak 19.353 butir obat keras. Barang bukti yang diamankan didominasi jenis tramadol dan hexymer.
“Paling banyak itu tramadol dan hexymer,” katanya.
Bondan mengungkapkan, mayoritas pengguna obat keras yang terjaring merupakan kalangan muda. Motif mereka mengonsumsi obat keras tersebut umumnya dipengaruhi faktor lingkungan.
“Pengguna didominasi kaum muda,” tuturnya.***











