LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Target pendapatan pajak daerah Kabupaten Lebak tahun 2025 yang dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak (Bapenda) berhasil tercapai bahkan melampaui target.
Realisasi pendapatan pajak daerah mencapai 102 persen, atau sebesar Rp237,9 miliar dari target yang ditetapkan Rp232,2 miliar.
Keberhasilan melampaui target tersebut tidak lepas dari kerja keras Bapenda Lebak serta kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alhamdulillah, pada Desember 2025 target pendapatan pajak daerah tercapai, bahkan melebihi target,” kata Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Atas capaian tersebut, Deri optimistis target pendapatan pajak daerah Kabupaten Lebak tahun 2026 sebesar Rp250,3 miliar dapat tercapai. Ia menjelaskan, kontribusi terbesar target pajak 2026 berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp48 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp41,5 miliar, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp40 miliar.
“Meski target mengalami kenaikan, kami optimistis pendapatan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai pada akhir tahun,” ujarnya.
Untuk merealisasikan target tersebut, Bapenda Lebak telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya melalui pendekatan intensif dan pemutakhiran data pada jenis pajak prioritas.
“Kami terus melakukan pemutakhiran terhadap beberapa jenis pajak prioritas seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta BPHTB. Ini menjadi fokus utama kami,” katanya.
Khusus untuk pajak MBLB, Deri menyebut target tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar dinilai realistis dan berpotensi tercapai.
“Kami berharap sinergitas antarlembaga, baik pemerintah maupun para pemangku kepentingan, serta dukungan aktif masyarakat dalam pemungutan pajak daerah dapat terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk mendorong rasio kemandirian daerah yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda Lebak juga akan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak serta memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya dalam pertukaran data pajak pusat dan pajak daerah.
“Beberapa rencana kerja telah kami susun, mulai dari penguatan pelayanan pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, penilaian objek pajak non-standar dan khusus, optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, hingga pemberian apresiasi kepada wajib pajak,” pungkasnya.***











