SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembongkaran makam dan dugaan pencurian jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diselidiki petugas Satreskrim Polres Serang. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, sejak menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap penyebab terjadinya pembongkaran makam tersebut,” katanya, kemarin.
Kapolres menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari warga sekitar lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga makam yang dibongkar.
“Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan motif kejadian,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, Satreskrim Polres Serang juga berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Serang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Gardu Junti, Desa Junti, geger menyusul adanya satu makam dibongkar orang tidak dikenal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Minggu, 18 Januari 2026.
Makam yang diduga dibongkar tersebut diketahui atas nama almarhum Sajim (65) yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Dari hasil pengecekan awal di lokasi, pelaku diduga mengambil tengkorak atau sebagian isi makam tersebut.*
Editor : Krisna Widi Aria











