SERANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyebut, jaksa merupakan navigator utama transformasi hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Pernyataannya itu disampaikan dalam bimbingan teknis pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru secara daring, pekan lalu.
Usai mengikuti bimbingan teknis yang diikuti oleh Kejaksaan se-Indonesia itu, Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardiyang mengatakan, arahan JAM Pidum sudah sangat jelas tentang pemberlakuan KUH Pidana dan KUHAP baru. Ini menandakan era baru arah pidana nasional.
“Bimtek (Bimbingan Teknis-red) ini lebih kepada penekanan terhadap kesiapan sumber daya manusia, yaitu jaksa. JAM Pidum menyampaikan bahwa jaksa merupakan navigator utama transformasi hukum pidana nasional yang berlaku saat ini,” tegas Ardito.
Ia menambahkan, selain penekanan terhadap peran jaksa, substansi perubahan dalam KUH Pidana dan KUHAP yang baru juga dibahas, implikasinya terhadap proses penanganan perkara pidana, serta penyesuaian pola kerja aparat penegak hukum dalam penerapan regulasi yang baru tersebut.
“Pemaparan materi disampaikan langsung JAM Pidum Asep N Mulya. Kita juga berdiskusi interaktif, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan yang akan dihadapi serta langkah-langkah implementatif yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP Tahun 2026,” tuturnya.
Bimtek ini digelar, menurut Ardito, untuk merespons dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional. Sekaligus, memastikan kelancaran proses penangan perkara pidana umum di daerah.
“Sekali lagi ditekankan bahwa jaksa merupakan garda terdepan dalam penerapan hukum pidana nasional. Kalau penerapan hukumnya salah oleh jaksa, maka proses penyelesaian hukum seseorang tidak akan meraih kepastian yang tepat. Jaksa harus menguasai penuh dan harus mampu mengiplementasikan dengan benar dan tepat,” beber Ardito.
JAM Pidum juga mendorong seluruh satuan kerja Kejaksaan untuk mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan atau permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUH Pidana dan KUHAP yang baru.
“Kembali JAM PIdum mengingatkan, bahwa para jaksa harus memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana. Seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement, yang untuk pertama kalinya diimplementasikan di Indonesia,” ujarnya.
Hal lain yang harus menjadi perhatian para jaksa, lanjut Ardito, adalah pentingnya pemahaman konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi.
“JAM Pidum menyampaikan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan,” pungkasnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











