SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Banten bertambah. Pada awal tahun ini, sebanyak 10 tersangka baru telah ditetapkan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, secara keseluruhan total tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 26 orang. Mereka melakukan aktivitas pertambangan di 25 lokasi.
Khusus Polda Banten, penindakan dilakukan di 20 lokasi. Sedangkan, sisanya ditangani oleh Polres jajaran. “Dari tahun lalu sampai sekarang ada 26 tersangka, sebelumnya kita menetapkan 16 orang tersangka,” katanya belum lama ini.
Para penambang ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Kasus pertambangan ilegal tersebut terkait dengan galian C dan pertambangan emas ilegal. “Khusus Polda Banten ada 20 kasus pertambangan, dengan rincian 9 kasus galian C dan 11 kasus tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Dhoni menjelaskan, pertambangan emas ilegal berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kawasan tersebut diketahui merupakan daerah terlarang untuk pertambangan karena daerah konservasi.
“Untuk pengelolaan emas tidak disana (TNGHS-red), ada tempatnya seperti di daerah Cibeber (Kabupaten Lebak-red),” jelasnya.
Dhoni menambahkan, dari 20 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 21 orang pelaku sebagai tersangka. Sedangkan, lima lainnya diproses oleh Polres jajaran.
“Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” katanya.
Kapolda Irjen Pol Hengki menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan penambang batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin, serta melakukan pengolahan atau pemurnian emas di luar zona yang telah ditetapkan.
“Modusnya melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin dan mengolah emas di wilayah yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Indonesia.
“Presiden menginstruksikan penindakan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











