SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar pemerintah pusat menengahi persoalan sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan dalam penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang seharusnya menunggu pembangunan gedung di Puspemkab Serang selesai.
“Selama ini yang menjadi kendala ialah kondisi keuangan daerah karena Pemkab Serang saat ini belum mandiri secara viskal untuk melakukan pembangunan,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan yang pernah dibuat antara ke dua belah pihak, ada aset yang akan diserahkan ke Pemkot Serang dan ada pula aset yang tidak akan diserahkan. “Ini jadi pegangan kita sebelum adanya aturan terbaru dari orang tua kita dalam hal ini pemerintah provinsi ataupun Kemendagri,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa aset tidak hanya dipandang sekedar konflik antara Pemerintah Kabupatan Serang dan Kota Serang saja.
Namun harus ada pihak ketiga dalam hal ini pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi yang menengahi persoalan ini.
“Harus ada payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat seperti dari Kemendagri yang memutuskan untuk penyelesaian sengketa aset. Misalnya apabial ada keptutsan untuk langsung diserahkan, maka harus diserahkan saaat ini juga, ataupun misalnkan ada keputusan penyerahan dilakukan setelah selesainya pembangunan gedung di Puspemkan, kalau itu keputusannya dari pemerintah pusat akan kita ikuti,” pungkasnya.
Editor Daru











