SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa, Eka Purnama Sari alias Eca, Yanti Nurlianti, dan Bagus Sumarlin alias Wawan alias Firdaus alias Agus alias Rudi, didakwa melakukan penipuan bermodus calo kerja di PT Nikomas Gemilang, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Para korban mengalami kerugian total Rp 50 juta.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut telah bersepakat menawarkan lowongan kerja palsu di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja.
“Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Eka Purnama Sari bertugas menyerahkan surat panggilan dan mengumpulkan dana, Yanti Nurlianti mencari calon pekerja, sedangkan Bagus Sumarlin mengatur jadwal tes serta membuat surat panggilan tes palsu,” isi dakwaab JPU, dikutip Radarbanten
Co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin, 16 Februari 2026.
Penipuan itu bermula pada Mei 2025, ketika Munita meminta bantuan kepada Susilawati agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Informasi lowongan kemudian disampaikan oleh terdakwa Yanti Nurlianti yang mengaku mendapat info dari JRD pusat.
Para terdakwa mematok biaya masuk kerja sebesar Rp 25 juta untuk calon pekerja perempuan dan Rp 40 juta untuk laki-laki, dengan opsi pembayaran uang muka.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Munita menitipkan uang muka sebesar Rp 5 juta melalui Susilawati untuk diserahkan kepada terdakwa Yanti Nurlianti pada 25 Mei 2025.
Terdakwa Yanti Nurlianti saat itu menjanjikan dalam waktu satu bulan akan ada panggilan tes, atau uang dikembalikan.
Namun setelah sebulan tidak ada panggilan, terdakwa Yanti Nurlianti justru menunjukkan salinan surat panggilan tes yang belakangan diketahui palsu untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan proses penerimaan kerja.
Korban kemudian diarahkan ke rumah terdakwa Eka Purnama Sari di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kecamatan Kibin, untuk mengambil surat sekaligus melunasi kekurangan biaya masuk kerja.
Tak hanya Munita, keluarga Susilawati lainnya juga ikut tertarik. Salah satunya, Muhamad Roza, yang kemudian menyerahkan data berupa KTP.
Pada 5 September 2025, Susilawati menyerahkan uang administrasi Rp 25 juta milik Roza dan Rp 20 juta milik Munita kepada terdakwa Eka Purnama Sari .
Para korban lalu menerima surat panggilan tes yang menjadwalkan interview di PT Nikomas Gemilang pada 29 September 2025. Namun, saat para korban datang ke perusahaan sepatu itu, tidak ada kejelasan.
Para terdakwa kembali menunda dengan alasan audit. Setelah dua kali penundaan tanpa kepastian, korban meminta uang dikembalikan.
Alih-alih mengembalikan, nomor telepon terdakwa Eka Purnama Sari sudah tidak bisa dihubungi dan tidak berada di rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande. “
Perbuatan para terdakwa membuat Munita dan Muhamad Roza mengalami kerugian total Rp 50 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Agus Priwandono











