slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu-tipu, Tiga Terdakwa Pasang Lowongan Kerja Palsu, Calon Pekerja PT Nikomas Rugi Rp 50 Juta

Fahmi by Fahmi
16-02-2026 11:28:16
in Hukum, Utama
Tipu-tipu, Tiga Terdakwa Pasang Lowongan Kerja Palsu, Calon Pekerja PT Nikomas Rugi Rp 50 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa, Eka Purnama Sari alias Eca, Yanti Nurlianti, dan Bagus Sumarlin alias Wawan alias Firdaus alias Agus alias Rudi, didakwa melakukan penipuan bermodus calo kerja di PT Nikomas Gemilang, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Para korban mengalami kerugian total Rp 50 juta.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut telah bersepakat menawarkan lowongan kerja palsu di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja.

“Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Eka Purnama Sari bertugas menyerahkan surat panggilan dan mengumpulkan dana, Yanti Nurlianti mencari calon pekerja, sedangkan Bagus Sumarlin mengatur jadwal tes serta membuat surat panggilan tes palsu,” isi dakwaab JPU, dikutip Radarbanten
Co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin, 16 Februari 2026.

Penipuan itu bermula pada Mei 2025, ketika Munita meminta bantuan kepada Susilawati agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Informasi lowongan kemudian disampaikan oleh terdakwa Yanti Nurlianti yang mengaku mendapat info dari JRD pusat.

Para terdakwa mematok biaya masuk kerja sebesar Rp 25 juta untuk calon pekerja perempuan dan Rp 40 juta untuk laki-laki, dengan opsi pembayaran uang muka.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Munita menitipkan uang muka sebesar Rp 5 juta melalui Susilawati untuk diserahkan kepada terdakwa Yanti Nurlianti pada 25 Mei 2025.

Terdakwa Yanti Nurlianti saat itu menjanjikan dalam waktu satu bulan akan ada panggilan tes, atau uang dikembalikan.

Namun setelah sebulan tidak ada panggilan, terdakwa Yanti Nurlianti justru menunjukkan salinan surat panggilan tes yang belakangan diketahui palsu untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan proses penerimaan kerja.

Korban kemudian diarahkan ke rumah terdakwa Eka Purnama Sari di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kecamatan Kibin, untuk mengambil surat sekaligus melunasi kekurangan biaya masuk kerja.

Baca Juga :

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Tak hanya Munita, keluarga Susilawati lainnya juga ikut tertarik. Salah satunya, Muhamad Roza, yang kemudian menyerahkan data berupa KTP.

Pada 5 September 2025, Susilawati menyerahkan uang administrasi Rp 25 juta milik Roza dan Rp 20 juta milik Munita kepada terdakwa Eka Purnama Sari .

Para korban lalu menerima surat panggilan tes yang menjadwalkan interview di PT Nikomas Gemilang pada 29 September 2025. Namun, saat para korban datang ke perusahaan sepatu itu, tidak ada kejelasan.

Para terdakwa kembali menunda dengan alasan audit. Setelah dua kali penundaan tanpa kepastian, korban meminta uang dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan, nomor telepon terdakwa Eka Purnama Sari sudah tidak bisa dihubungi dan tidak berada di rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande. “

Perbuatan para terdakwa membuat Munita dan Muhamad Roza mengalami kerugian total Rp 50 juta.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Calo PT NikomasPengadilan Negeri SerangPenipuanPenipuan Nikomaspt nikomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DJP: Marak Penipuan Berkedok Pajak, Waspada!

Next Post

Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Related Posts

pencuri motor
Hukum

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus...

Read moreDetails

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Musda XI DPD Golkar Pandeglang: Cuma Satu Calon Ketua, Tb Agus Khatibul Umam Terpilih

Musda XI DPD Golkar Pandeglang: Cuma Satu Calon Ketua, Tb Agus Khatibul Umam Terpilih

Pemkab Pandeglang Data Ulang Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Pemkab Pandeglang Data Ulang Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi.

BMKG Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 11 Juli 2026 08:15
Ilustrasi berlian. Foto: pixabay

Cara Merawat Berlian agar Tetap Berkilau

Sabtu, 11 Juli 2026 07:43
Peta titik lokasi pusat gempa Sumur.

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Sumur Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 07:36
Kondisi di TPA Jatiwaringin, Jumat 10 Juli 2026.

Kebakaran TPA Jatiwaringin Dipastikan Padam Total, Sekarang Masuki Tahap Pendinginan

Sabtu, 11 Juli 2026 07:23
Kobaran api menyelimuti bangunan rumah dan gudang milik Marwah, Warga Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 10 Juli 2026.

Sebuah Rumah dan Gudang di Pandeglang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 07:15
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Dewi Suhartini memantau kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 10 Juli 2026.

Sekolah Rakyat Pandeglang Segera Gelar MPLS

Sabtu, 11 Juli 2026 06:57
Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi.

BMKG Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 11 Juli 2026 08:15
Ilustrasi berlian. Foto: pixabay

Cara Merawat Berlian agar Tetap Berkilau

Sabtu, 11 Juli 2026 07:43
Peta titik lokasi pusat gempa Sumur.

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Sumur Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 07:36
Kondisi di TPA Jatiwaringin, Jumat 10 Juli 2026.

Kebakaran TPA Jatiwaringin Dipastikan Padam Total, Sekarang Masuki Tahap Pendinginan

Sabtu, 11 Juli 2026 07:23
Kobaran api menyelimuti bangunan rumah dan gudang milik Marwah, Warga Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 10 Juli 2026.

Sebuah Rumah dan Gudang di Pandeglang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 07:15
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Dewi Suhartini memantau kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 10 Juli 2026.

Sekolah Rakyat Pandeglang Segera Gelar MPLS

Sabtu, 11 Juli 2026 06:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi.

BMKG Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

by Purnama Irawan
Sabtu, 11 Juli 2026 08:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi muka air laut dan...

Ilustrasi berlian. Foto: pixabay

Cara Merawat Berlian agar Tetap Berkilau

by Mulyadi
Sabtu, 11 Juli 2026 07:43

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Cara merawat berlian agar tetap berkilau penting untuk dipahami oleh siapa saja yang memiliki perhiasan berlian. Batu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak