slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu-tipu, Tiga Terdakwa Pasang Lowongan Kerja Palsu, Calon Pekerja PT Nikomas Rugi Rp 50 Juta

Fahmi by Fahmi
16-02-2026 11:28:16
in Hukum, Utama
Tipu-tipu, Tiga Terdakwa Pasang Lowongan Kerja Palsu, Calon Pekerja PT Nikomas Rugi Rp 50 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa, Eka Purnama Sari alias Eca, Yanti Nurlianti, dan Bagus Sumarlin alias Wawan alias Firdaus alias Agus alias Rudi, didakwa melakukan penipuan bermodus calo kerja di PT Nikomas Gemilang, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Para korban mengalami kerugian total Rp 50 juta.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut telah bersepakat menawarkan lowongan kerja palsu di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

“Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Eka Purnama Sari bertugas menyerahkan surat panggilan dan mengumpulkan dana, Yanti Nurlianti mencari calon pekerja, sedangkan Bagus Sumarlin mengatur jadwal tes serta membuat surat panggilan tes palsu,” isi dakwaab JPU, dikutip Radarbanten
Co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin, 16 Februari 2026.

Penipuan itu bermula pada Mei 2025, ketika Munita meminta bantuan kepada Susilawati agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Informasi lowongan kemudian disampaikan oleh terdakwa Yanti Nurlianti yang mengaku mendapat info dari JRD pusat.

Para terdakwa mematok biaya masuk kerja sebesar Rp 25 juta untuk calon pekerja perempuan dan Rp 40 juta untuk laki-laki, dengan opsi pembayaran uang muka.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Munita menitipkan uang muka sebesar Rp 5 juta melalui Susilawati untuk diserahkan kepada terdakwa Yanti Nurlianti pada 25 Mei 2025.

Terdakwa Yanti Nurlianti saat itu menjanjikan dalam waktu satu bulan akan ada panggilan tes, atau uang dikembalikan.

Namun setelah sebulan tidak ada panggilan, terdakwa Yanti Nurlianti justru menunjukkan salinan surat panggilan tes yang belakangan diketahui palsu untuk meyakinkan korban agar tetap melanjutkan proses penerimaan kerja.

Korban kemudian diarahkan ke rumah terdakwa Eka Purnama Sari di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kecamatan Kibin, untuk mengambil surat sekaligus melunasi kekurangan biaya masuk kerja.

Tak hanya Munita, keluarga Susilawati lainnya juga ikut tertarik. Salah satunya, Muhamad Roza, yang kemudian menyerahkan data berupa KTP.

Pada 5 September 2025, Susilawati menyerahkan uang administrasi Rp 25 juta milik Roza dan Rp 20 juta milik Munita kepada terdakwa Eka Purnama Sari .

Para korban lalu menerima surat panggilan tes yang menjadwalkan interview di PT Nikomas Gemilang pada 29 September 2025. Namun, saat para korban datang ke perusahaan sepatu itu, tidak ada kejelasan.

Para terdakwa kembali menunda dengan alasan audit. Setelah dua kali penundaan tanpa kepastian, korban meminta uang dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan, nomor telepon terdakwa Eka Purnama Sari sudah tidak bisa dihubungi dan tidak berada di rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande. “

Perbuatan para terdakwa membuat Munita dan Muhamad Roza mengalami kerugian total Rp 50 juta.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Calo PT NikomasPengadilan Negeri SerangPenipuanPenipuan Nikomaspt nikomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DJP: Marak Penipuan Berkedok Pajak, Waspada!

Next Post

Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Next Post
Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Beckham Putra Pulih, Balas Kekalahan dari Ratchaburi

Musda XI DPD Golkar Pandeglang: Cuma Satu Calon Ketua, Tb Agus Khatibul Umam Terpilih

Musda XI DPD Golkar Pandeglang: Cuma Satu Calon Ketua, Tb Agus Khatibul Umam Terpilih

Pemkab Pandeglang Data Ulang Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Pemkab Pandeglang Data Ulang Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak