SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama para Asisten, Koordinator, serta para Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengikuti kegiatan bincang pagi bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) secara daring, pekan lalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Pengurus Pusat (PP) PERSAJA dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari perspektif integritas dan pengawasan.
Jalannya diskusi dipandu Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo dengan menghadirkan Ketua Umum PERSAJA yang juga Jampidum RI, Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, serta Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiono Suwadi.
Usai mengikuti kegiatan, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, forum ini menjadi ruang konsolidasi intelektual untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana berjalan selaras dengan penguatan integritas dan sistem pengawasan yang akuntabel.
“Kita ingin penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Bernadeta.
Kajati menambahkan, Jampidum pada arahannya menyampaikan bahwa, implementasi plea bargaining merupakan instrumen reformulasi sistem peradilan pidana untuk mendorong efisiensi, menghadirkan kepastian hukum, serta menjaga proporsionalitas pemidanaan.
“Plea Bergaining yang diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 mendukung prinsip peradilan cepat dan berbiaya. Pasal 78 KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, dari perspektif pengawasan, Jamwas menggarisbawahi mekanisme tersebut yang juga harus diimbangi dengan tata laksana yang kokoh, terukur, dan terdokumentasi. “Diskresi penuntut umum harus berada dalam koridor prosedural yang transparan dan dapat diaudit. Guna meminimalisasi potensi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik transaksional,” jelasnya.
Ketua Komjak RI menekankan bahwa, keberhasilan plea bargaining sangat ditentukan oleh kesiapan kultur etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Dibutuhkan pedoman teknis yang rinci serta sinergi pengawasan internal dan eksternal agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen progresif yang memperkuat, bukan justru mereduksi, integritas sistem peradilan,” tegasnya.
Partisipasi aktif jajaran Kejati Banten dalam forum ini, mencerminkan komitmen untuk mengawal setiap kebijakan pembaruan hukum acara secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. “Implementasi plea bargaining diharapkan bukan hanya menghadirkan efisiensi, tetapi juga menegaskan wajah penegakan hukum yang modern, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika keadilan masa kini,” tandas Kajati.
Reporter : Andre AP
Editor: Agung S Pambudi











