SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota Cilegon, Isbatullah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ia didakwa menyerang kehormatan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah, Ali Mujahidin.
“Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, belum lama ini.
JPU menjerat Isbatullah dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa merugikan nama baik Ali Mujahidin. Selain itu, terdakwa juga diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan,” kata Nasrudin.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara bermula pada 1 Desember 2024. Saat itu, Isbatullah mengunggah status di akun Facebook miliknya.
Status tersebut berbunyi, “Duo Racun Yang Tak Terpisahkan! Satu Tumbang! Tinggal Siji Maning Coy! Ratakan! Bumi hanguskan!” Unggahan itu disertai foto Ali Mujahidin bersama mantan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.
Pada 2 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan foto yang sama, namun dengan narasi berbeda. Ia menulis, “Kenali musuhmu secara sempurna, lantas hancur leburkan di saat yang tepat… Pengkhianat rakyat jauh lebih berbahaya ketimbang musuh dari luar!”
Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan narasi, “@sorotan Kaum Pengkhianat Rakyat Lebih Berbahaya Ketimbang Penjajah Oligarkhi. Kita Gulung dan Ratakan Kaum Pengkhianat Rakyat Banten! Bendera Perang Sudah Berkibar!”
Dalam unggahan tersebut terdapat gambar berformat JPEG berisi tulisan dukungan terhadap perjuangan rakyat Tangerang melawan oligarki PIK serta pernyataan yang menyinggung Ketua PB Al Khairiyah.
JPU juga menyebutkan adanya unggahan lain pada tanggal yang sama yang berisi desakan kepada KPK dan kepolisian untuk mengusut dugaan aliran dana haram PIK 2 kepada sejumlah pihak, termasuk Ali Mujahidin.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana ITE, Rawan Afrianto, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yakni dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi dan/atau dokumen elektronik yang disebarluaskan melalui sistem elektronik.
Dalam persidangan pada Selasa (16/12/2025), Ali Mujahidin dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan alasan melaporkan Isbatullah.
“Karena desakan pengurus,” ujarnya.
Ali mengaku kerap disinggung terdakwa di media sosial, namun awalnya memilih tidak melaporkan. “Sudah sering, awalnya tidak mau lapor,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus.
Ia juga mengaku tersinggung dan menilai unggahan terdakwa sebagai fitnah. “Ada hibah segala macam, padahal tidak ada,” ucapnya.
Sementara itu, Isbatullah membenarkan akun Facebook yang dipersoalkan merupakan miliknya. Ia menyatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kritik.
“Saya kenal Ali Mujahidin, hanya kritik,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











