SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik prostitusi di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang berperan sebagai mucikari ditangkap.
Kasus itu terungkap pada Senin (16/2/2026) di sebuah kamar kos bernama Kost Inang. Pengungkapan dipimpin langsung Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.Lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM.
AKBP Irene Missy menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan muda untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua terduga pelaku, yakni FT (26) dan AB (27).
Keduanya diduga memperjualbelikan tiga perempuan muda melalui aplikasi MiChat.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” ujar Irene.
Ia menyebutkan, tiga korban yang diamankan mengaku dijanjikan gaji Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan apabila mampu melayani sejumlah pelanggan.
“Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk memastikan tidak ada korban lain yang direkrut oleh kedua pelaku.
“Pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











