SERANG – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Kota Serang, Jumat (27/2). Kegiatan ini merupakan salah satu program edukasi hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Penyampaian materi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengangkat tema “Kenakalan Remaja”. Secara komunikatif, Kasi Penkum membahas berbagai bentuk kenakalan remaja yang menyimpang di kalangan pelajar, seperti tawuran, perundungan (bullying), pinjaman online (pinjol), praktik judi online (judol) yang kian marak dan menyasar generasi muda, serta fenomena baru love scemming (penipuan berkedok cinta), dan penyalahgunaan Narkoba. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak hukum, sosial, dan masa depan yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan, kenakalan remaja yang menyasar di dunia pendidikan saat ini sangat mengkhatirkan. Generasi muda menjadi obyek yang mudah diprovokasi dan dipengaruhi. “Mereka (siswa-red) kan masih labil dan sedang mencari jati diri. Kondisi ini sangat mudah disusupi dengan semua hal, termasuk yang negatif. Untuk itu, Kejaksaan hadir melalui program JMS untuk memberikan edukasi hukum sebagai benteng guna mencegah hal-hal negatif terjadi dikalangan remaja agar terhindar dari permasalahan hukum,” kata Jonathan.
Jonathan menambahkan, minimnya pengetahuan hukum membuat pelajar tidak merasa melakukan pelanggaran meski tindakan yang dilakukannya sudah tergolong pelanggaran hukum berat. “Sebagain besar pelajar sudah tahu kalau bullying, judol, pinjol, dan narkoba itu dilarang. Tetapi, mereka berdalih masih dibawah umur dan tidak bisa dihukum. Itu kesalahan besar, karena setiap perbuatan melawan hukum sudah pasti ada konsekuensi hukum nya,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kasi penkum, JMS hadir guna memberikan edukasi hukum agar generasi muda terhindar dari permasalahan hukum. “Sekarang sudah diatur semua, tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum apabila melakukan pelanggaran,” ungkap Jonathan.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Serang jajang Drajat Jubaedi menyatakan, pihak sekolah merasa khawatir dengan fenomena kenakalan remaja yang banyak terjadi belakangan ini. Tidak hanya kenakalan fisik, tapi juga sudah merambah ke dunia online. “Alhamdulillah di SMA 3 Kota Serang belum ada kejadian yang menyeret siswa ke ranah hukum. Tapi tidak bisa dihindari, perkembangan digitalisasi saat ini sangat mengancam generasi muda. Sepeti judol, pinjol, dan pornografi. Ini kami kategorikan kenakalan online. Melalui JMS ini, kami ingin anak-anak didik kami tahu konsekuensi hukum terhadap tindakan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Selain kenakalan online, pihaknya juga mengkhawatirkan beberapa perilaku yang bisa menjerat siswa kedalam ranah hukum. Seperti penyalahgunaan narkoba, sex bebas, love scamming, dan bullying. “Terkadang mereka melakukannya karena belum tahu dampak hukumnya. Untuk itu, kami merasa sangat perlu sekali edukasi hukum guna menyelamatkan generasi muda. Apa yang disampaikan tim JMS Kejati Banten sudah sangat jelas dan gamblang. Mudah-mudahan tidak ada kasus hukum yang menjerat anak didik kami kedepannya,” pungkas Jajang. (dre/jek)
Reporter : Andre AP
Editor : Abdul Rozak











