LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan tindakan pungutan liar atau punglis dan pemerasan yang dilakukan SN seorang ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak akhirnya terungkap.
Tindakan pelaku menyasar warga kurang mampu yang akan memindahkan data desil atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSN) untuk mengurus BPJS PBI.
Kepala Desa Rahong Ubed Jubaedi, mengatakan, bahwa pelaku meminta uang setiap ada warga yang akan mengurus pemindahan desil.
“Jadi biasanya setiap ada warga yang datang diminta Rp400 ribu, nah itu alasannya buat mengurus pemindahan,” kata Ubed kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 8 Maret 2026.
Ia menegaskan, kesalnya terhadap pelaku, mayoritas warga yang diminta mayoritas kurang mampu dan tidak tahu apa-apa.
“Mereka ini kan awam, pada kaget diminta jumlah uang Rp400 ribu. Ada juga yang Rp900 ribu, ya akhirnya sana-sini nyari demi bayar,” tuturnya.
“Rata-rata korban juga, warga yang keluarganya sedang sakit. Merek mau mengurus proses BPJS demi bisa berobat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, berharap kepada Dinsos Lebak dan umumnya Pemkab Lebak agar menindak pelaku yang merugikan masyarakat tersebut.
“Saya sudah laporkan juga ke kepala dinas, semoga segera ada tindaklanjutnya lagi. Supaya jangan ada lagi korban-korban yang dirugikan,” tandasnya.
Editor Daru











