SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar, telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Novy Dewi Cahyati bersama dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Putri Sukmiani, mengagendakan sidang lanjutan pada 16 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani mengatakan, sidang tahap penyaringan atau pemeriksaan awal (dismissal) telah selesai dan tidak ada lagi koreksi terhadap berkas gugatan.
“Baik dari kami selaku penggugat maupun pihak yang dikuasakan oleh wali kota sudah sama-sama melakukan koreksi dan perbaikan, mengingat gugatan ini menyangkut keputusan administratif,” katanya.
Majelis hakim diakui Dadang telah menyusun agenda persidangan secara lengkap sejak gugatan didaftarkan hingga tahapan putusan. “Majelis sudah menyampaikan tahapan sidang, termasuk tanggal dan hari persidangan yang sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Dadang menegaskan, dirinya tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi gugatan. Ia menilai, proses pemberhentian Sekda Cilegon seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian Sekda itu tidak mudah, harus sesuai aturan. Nah, aturan itulah yang kami persoalkan,” tegasnya.
Kuasa hukum Maman lainnya, Muhamad Abnas, mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon.
Di beberapa pemberitaan media, diakuinya, telah disebutkan diperpanjang. Akan tetapi, sampai hari ini, Abnas belum mendapatkan kepastian terkait informasi tersebut.
Diketahui, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin diberhentikan dari jabatannya setelah tidak mengikuti dua kali agenda wawancara. Berdasarkan hal tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Maman.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Wali Kota Cilegon, Robinshar, kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/Kep 190-BKPSDM/2025, tertanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Maman Mauludin.
Muhamad Abnas menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Serang bertujuan untuk memulihkan nama baik kliennya.
“Untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya, Pak Maman menempuh upaya hukum melalui PTUN Serang dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.SRG,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











