SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Serang.
Ketiganya ditangkap usai beraksi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Serang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 450 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut Anton Sutisna (55) dan Candra Asih (33) keduanya warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, serta Abdul Muis (39) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketiganya ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang saat hendak kembali melakukan aksi kejahatan, Selasa siang (5/3). “Ketiga pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah SPBU dan minimarket di wilayah Cisoka ketika mereka diduga hendak melakukan aksi serupa dengan sasaran nasabah Bank BRI,” katanya, Senin 9 Maret 2026.
Kapolres menjelaskan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini menggunakan alat tajam seperti obeng dan busi. Kasus ini terungkap atas adanya laporan kejadian pada Senin, 2 Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande.
“Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku,” katanya.
Upaya penyelidikan tersebut dikatakan Kapolres membuahkan hasil dengan terbongkarnya identitas dan tempat tinggal para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu saat berteduh di sebuah SPBU,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku akan kembali melakukan aksi pencurian dengan sasaran nasabah bank di wilayah BRI Maja. Namun rencana tersebut gagal karena mereka terpisah dengan pelaku lainnya akibat hujan.
Dari pengakuan kedua pelaku, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka Anton Sutisna yang saat itu sedang berteduh di sebuah minimarket Alfamart di wilayah yang sama. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Anton tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Rabu, 24 September 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban Ropu Sembiring warga Bekasi, Jawa Barat mengalami kerugian Rp400 juta. “Pengakuannya baru dua kali, tapi masih kami kembangkan untuk TKP lain,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











