PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Panjangjaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang mengungkapkan makam keramat diduga palsu yang berada di wilayah Blok Hunjuran dinilai asal-usulnya tidak jelas.
Kepala Desa Panjangjaya, Saripudin Hasan, mengatakan keberadaan makam baru tersebut pertama kali dipersoalkan oleh masyarakat. Setelah menerima laporan, pihak desa bersama tokoh agama dan MUI Desa Panjangjaya kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Awalnya masyarakat mempertanyakan adanya kuburan baru di lokasi itu. Setelah dicek, memang benar ada. Tapi setelah ditelusuri, asal-usul dan silsilahnya tidak jelas,” kata Saripudin, Senin 30 Maret 2026.
Menurut dia, pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan para ulama di Desa Panjangjaya hingga wilayah Kecamatan Mandalawangi untuk meminta pandangan terkait keberadaan makam tersebut. Hasilnya, makam itu dinilai tidak memiliki kejelasan riwayat maupun dasar yang kuat.
“Intinya dari hasil komunikasi dengan para ulama, makam itu dinilai tidak jelas keberadaannya. Karena itu, kami bersama masyarakat memutuskan untuk membongkarnya hari ini,” ujarnya.
Saripudin mengaku terkejut saat mengetahui adanya makam baru tersebut. Sebab, kata dia, tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait pembangunan makam itu.
“Saya pribadi kaget, karena tidak ada konfirmasi sama sekali. Minimal ke RT atau lingkungan setempat juga tidak ada pemberitahuan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat agar setiap aktivitas yang berkaitan dengan lokasi pemakaman atau tempat yang dianggap sakral harus dilaporkan terlebih dahulu kepada aparat lingkungan maupun tokoh masyarakat.
“Kami sudah mengimbau, kalau ada hal-hal seperti itu harus dilaporkan dulu, minimal ke RT, tokoh masyarakat, atau ulama setempat,” katanya.
Selain soal silsilah yang tidak jelas, Saripudin menyebut lokasi makam itu juga berada di area yang disebut masuk wilayah Perhutani. Menurutnya, hingga kini tidak ada izin resmi terkait pembangunan makam tersebut.
“Setahu kami ini masuk kawasan Perhutani, dan sampai sekarang tidak ada izin. Kami juga sudah koordinasi, memang tidak ada izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya tidak akan mempermasalahkan keberadaan makam tersebut apabila memiliki riwayat yang jelas. Namun, karena asal-usulnya tidak diketahui, makam itu dikhawatirkan menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Kalau memang jelas keberadaannya, tentu kami dukung. Tapi ini kan tidak jelas. Yang kami khawatirkan justru mengarah ke hal-hal negatif dan bisa merusak akidah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











