SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Safrudin warga Kampung Karang Kaletak, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Serang.
Pemuda berusia 33 tahun tersebut buron usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial AS (21).
“Safrudin kita tetapkan sebagai DPO sejak 3 April 2025 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady dikonfirmasi Selasa kemarin.
Kasus yang menjerat Safrudin tersebut berawal pada November 2024 lalu. Pada saat itu, pelaku menawarkan memperbaiki ponsel korban yang rusak untuk diperbaiki.
Usai diperbaiki, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengajak korban untuk bertemu di jembatan di daerah Tirtayasa. Disana, pelaku tidak memberikan ponsel korban. Dia malah mengajak gadis muda asal Tirtayasa itu untuk mengambilnya di rumah.
“Saat ketemu di jembatan, ponsel korban ini ternyata tidak dibawa, pelaku ngakunya kalau ponsel itu ada di rumahnya,” kata Andi didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry Jayusman.
Setiba di halaman rumah pelaku, korban bertemu dengan dua pria lain. Kedua pria tersebut lantas memaksa korban masuk ke dalam rumah. “Di rumah tersebut ada dua teman pelaku yang ternyata sudah menunggu korban. Keduanya ini memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah,” ungkap Andi.
Di dalam rumah, pelaku merudapaksa korban. Usai kejadian tersebut, korban berhasil melarikan diri. “Korban ini diduga mau digilir sama dua teman pelaku, namun sebelum kejadian itu terjadi dia berhasil melarikan diri,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Pasca kejadian tersebut, korban tidak langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Korban berani berterus terang setelah dinyatakan hamil. “Pada Januari 2025 ini, korban ini sering muntah-muntah, setelah diperiksa dia positif hamil,” ujar Andi.
Korban bersama orang tuanya lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Namun, saat kasus tersebut baru ditangani, pelaku sudah melarikan diri. “Laporannya dibuat di bulan Januari 2025 juga,” ucap mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry Jayusman menambahkan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. “Kami sudah melakukan pencarian ke sejumlah tempat disebut sebagai tempat persembunyian pelaku, namun saat kami tiba di sana kami belum berhasil menemukannya,” katanya.
Henry mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi petugas kepolisian dari Polres Serang dan jajaran. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyelesaikan perkara ini,” tutur pria asal Kota Serang ini.
Editor: Abdul Rozak











