SERANG,RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang membuka layanan pengaduan dan informasi bagi masyarakat yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius bagi pekerja migran.
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), tetapi juga bagi tenaga kerja yang mengalami perlakuan tidak sesuai aturan selama bekerja di luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, menjelaskan pencegahan TPPO dapat dilakukan sejak tahap awal, bahkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Salah satu langkah penting adalah memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara resmi dan terverifikasi.
Menurutnya, calon pekerja migran perlu berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk mengecek legalitas perusahaan maupun agen penyalur tenaga kerja agar terhindar dari praktik ilegal.
“Calon pekerja sebaiknya melakukan cross check ke Disnakertrans. Kami memiliki data lengkap terkait penempatan PMI. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan BP3MI,” ujar Ratu Ani, Jumat, 3 April 2026.
Selain memberikan informasi, Disnakertrans Kota Serang juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Ani mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi namun dengan persyaratan yang tidak jelas.
Ia menegaskan, modus tersebut kerap digunakan dalam praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.
“Jika penempatan dilakukan secara ilegal, penanganannya akan melibatkan BP3MI dan juga KBRI di negara tujuan,” jelasnya.
Ia mengataka , koordinasi sejak awal sangat penting agar calon pekerja migran Indonesia (PMI) terhindar dari praktik melanggar hukum.
Bahkan, dalam proses administrasi seperti pembuatan paspor, calon pekerja sudah harus terdaftar dan memiliki identitas resmi dari Disnakertrans.
Dengan adanya layanan pengaduan dan informasi ini, Disnakertrans Kota Serang berharap masyarakat dapat lebih terlindungi, memahami prosedur resmi penempatan PMI, serta memiliki akses informasi yang jelas sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











