CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Merak, Kota Cilegon. Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi, menjelaskan penggagalan dilakukan oleh tim Quick Response saat patroli rutin di perairan Tanjung Sekong, Merak, pada Selasa (7/4/2026).
Kapal MV Hoi An 8 terdeteksi melalui radar pada pukul 08.30 WIB dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KAL Anyer 1-3-64 melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) pada pukul 10.15 WIB.
“Tim VBSS kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, seluruh paket dipastikan berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.
Barang bukti bersama nakhoda kapal langsung diamankan ke Mako Lanal Banten sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih dalam pengawasan di lokasi.
Berdasarkan data, kapal jenis general cargo tersebut mengangkut muatan resmi berupa steel coil sekitar 2.735 ton. Kapal dinakhodai warga negara Vietnam bernama La Van Hauong dengan jumlah anak buah kapal sebanyak 13 orang.
Lanal Banten menduga modus penyelundupan dilakukan melalui metode transshipment di laut, yakni dengan cara barang diapungkan di titik koordinat tertentu sebelum diangkut ke kapal.
Sebagai informasi, trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status critically endangered akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Sisiknya kerap disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan praktik ilegal lainnya.
Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan total barang bukti 780 kilogram, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar.
“Ini merupakan komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Banten, dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











