CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen Greenotel Cilegon mengakui adanya dugaan pelecehan terhadap siswi praktik kerja lapangan (PKL) yang sempat viral di media sosial. Oknum karyawan yang diduga melakukan tindakan tersebut telah diberhentikan.
Manajer HRD Greenotel Cilegon, Muhamad Iqhbal, membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh eks karyawan di lingkungan hotel. “Untuk dugaan pelecehan seksual itu benar adanya dari eks karyawan kami,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Iqhbal menambahkan bahwa manajemen telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum karyawan yang bersangkutan. “Memang dari sisi manajemen sudah kita berikan sanksi, yaitu PHK,” katanya.
Selain itu, terduga pelaku disebut telah meminta maaf langsung kepada keluarga korban setelah meminta izin untuk bertemu orang tua korban. “Terduga sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban. Kita juga ada bukti komunikasi, dan saat itu disampaikan sudah dimaafkan,” jelasnya.
Pihak hotel juga mengaku telah melakukan klarifikasi bersama keluarga korban, yang disaksikan guru dari sekolah korban. “Kami sudah bertemu dengan pihak keluarga, tantenya, disaksikan gurunya. Kami sudah klarifikasi juga,” tambah Iqhbal.
Meski demikian, Iqhbal menegaskan bahwa dugaan tindakan lebih mengarah pada pelecehan verbal dan tidak ada indikasi pelecehan fisik. “Dugaannya memang terjadi, tapi secara verbal, tidak ada fisik,” katanya.
Iqhbal juga menyinggung adanya faktor pemicu dalam interaksi antara korban dan karyawan, meski tidak merinci lebih jauh. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan, meski tanggal pastinya tidak dipastikan.
Terduga pelaku telah diberhentikan sejak Kamis, 2 April 2026. Sementara itu, korban yang seharusnya menjalani PKL selama enam bulan memilih mengundurkan diri lebih awal dan meminta dipindahkan ke tempat PKL lain. “Korban mengundurkan diri dan meminta pindah tempat PKL,” ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi PKL ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban menyampaikan pengakuannya melalui video yang beredar luas.
Sejumlah pihak, termasuk Komnas PA Banten, berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses hukum lanjutan.
Editor: Mastur Huda











