SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie, terdakwa kasus dugaan penyuapan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, menyebut Jimmy Lie diduga memberi suap senilai Rp600 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan penjara).
“Total uang yang telah diberikan adalah sebesar Rp600 juta,” jelas Suhelfi.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap mulai November 2022 hingga Maret 2023 melalui perantara bernama Hasbullah alias H. Duloh (vonis 2 tahun 9 bulan penjara). Penyerahan terakhir senilai Rp350 juta dilakukan di Restaurant Papa Jack Alam Sutera, Kota Tangerang, setelah dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir diserahkan.
Menurut JPU, pemberian uang ini untuk mempermudah penertiban 61 SHM milik Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, dan anaknya Angelia Josephine melalui program PTSL 2022. Padahal, biaya resmi program PTSL untuk wilayah Jawa-Bali hanya Rp 150.000 per bidang sesuai SKB 3 Menteri.
“Dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie justru membengkak hingga Rp 5.000 per meter persegi,” terang Suhelfi.
Suhelfi menambahkan, Sueb saat itu menjabat tidak hanya sebagai Kepala Desa, tetapi juga anggota Panitia Ajudikasi PTSL yang berwenang mengurus administrasi pertanahan. Hasbullah alias Duloh berperan sebagai penghubung antara Jimmy Lie dan pihak desa, menawarkan jalur cepat pengurusan sertifikat dengan biaya tinggi. Jimmy Lie menyetujui dan meminta biaya ditalangi perantara hingga sertifikat diterbitkan.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dibiayai APBN untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, dengan tarif resmi yang rendah.
Editor: Mastur Huda











