SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LNK, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kini mengalami trauma pasca direkam saat berada di dalam toilet kampus. Ia kini tidak ke kampus dan hanya mengajar melalui online atau daring.
“Belum ngajar tatap muka, masih zoom. Korban masih trauma,” ujar Kuasa Hukum LNK, Razid Chaniago, Jumat 10 April 2026.
Razid mendesak agar penyidik Subdit IV Renakta yang menangani kasus tersebut dapat secara menetapkan terlapor MZ sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup.
“Kita ingin agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya sudah bisa dilakukan (penetapan tersangka-red),” katanya.
Razid mengungkapkan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga telah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus kliennya.
“Dari penyidik menyampaikan kepada saya bahwa kasus ini tidak ada masalah, sedang berproses. Mudah-mudahan-mudahan tidak lama lagi (penetapan tersangka-red),” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa LNK sebagai korban. Dosen Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu diperiksa pada awal April 2026 lalu. “Untuk pelapor sudah diperiksa, terlapor juga sudah (diperiksa-red),” kata perwira menengah Polri ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan, MZ dikatakan Maruli telah mengakui merekam LNK di toilet kampus yang terletak di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Selain LNK, MZ juga pernah merekam korban lain di toilet Untirta Pakupatan dan SPBU di wilayah Banten.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten,” ungkapnya.
Dijelaskan Maruli, MZ merekam korban melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, MZ merekam para korbannya untuk kepentingan pribadi. “Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut,” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.
Maruli mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi visum, satu unit handphone samsung milik MZ, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet. Kemudian, pakaian korban berupa satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana.
“Dalam kasus ini, MZ dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











