SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebuah resort mewah yang berada di Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang. Resort yang dikelola oleh PT GSM itu disegel karena tidak mengantongi beberapa izin seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.
Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya ramai di media sosial bahwa pulau yang disebut Hidden Gem nya Banten Selatan ini dijual dengan harga fantasis yakni Rp61 miliar. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Banten Eli Susiyanti membenarkan hal tersebut.
“Penyegelan dilakukan KKP setelah melihat ada pemberitaan di medsos tentang penjualan pulau,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia mengatakan, PT GSM hanya memiliki izin hotel dan restoran saja. Hal itu tidak berikut dengan aktivitas wisata tirta maupun pemanfaatan pulau-pulau kecil. “Izin KKPRL dan pamanfaatan pulau kecil ada di Kementerian KP. Untuk izin usaha nya ada di Kab/kota,” katanya.
Dirinya pun mendukung akan langkah dari KKP yang menyegel Pulau Umang lantaran belum lengkapnya dokumen perizinan. Eli menegaskan, setiap aktivitas usaha harus berbasis izin sesuai ketentuan, karena pada dasarnya aturan dibuat untuk melakukan penataan, pengelolaan dan pengawasan yang pada akhirnya kemanfaatan akan dirasakan semua pihak.
“Namun ada baiknya jika sebelum dilakukan penyegelan dilakukan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Editor : Rostinah











