SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini memperkuat sinergi untuk memberantas praktik mafia tanah. Selain itu, sinergi keduanya juga akan mempercepat penanganan sengketa pertanahan di Provinsi Banten.
BPN dan Kejati Banten beberapa waktu lalu sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Tujuannya, menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan menegaskan, kerjasama ini harus berdampak nyata di lapangan dan tidak sekadar bersifat administratif. “Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.
Menurut Arief, kompleksitas persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah, menuntut adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat. Ia menilai, peran Kejaksaan sangat strategis, terutama dalam mendukung aspek penegakan hukum.
Ia menjelaskan, selama ini BPN lebih fokus pada pemeriksaan administratif atau formal. Sementara itu, dalam proses hukum dibutuhkan pembuktian materiil yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Inilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai komunikasi yang intens menjadi fondasi utama dalam membangun kolaborasi yang efektif.
“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Harison berharap, penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan kebijakan secara tepat, hati-hati, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Sinergi Hingga ke Kabupaten/Kota
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan kesiapan institusinya untuk bersinergi penuh dengan BPN. “Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kerja sama akan terus hingga ke tingkat daerah. “Melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan,” terangnya.
Dengan sinergi tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Banten akan meningkat.
Editor : Rostinah











