SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang masuk dalam zona rusak konservasi air tanah. Kondisi ini menandakan telah terjadi eksploitasi sumber daya air tanah secara berlebih.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan zona konservasi air tanah pada Cekungan Air Tanah Serang–Tangerang.
Kepala ESDM Banten, Ari James, menjelaskan terdapat enam klasifikasi zona pemanfaatan air tanah, yaitu zona aman I, aman II, rawan, kritis, dan rusak.
“Zona rawan itu saat terjadi penurunan muka air tanah hingga 2–3 meter, zona kritis 5 meter, dan zona rusak lebih dari 8 meter,” kata Ari dalam Seminar Alternatif Air Tanah yang digelar Radar Banten di Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Rabu 29 April 2026.
Ia menyebut sejumlah wilayah di Kabupaten Serang dan Tangerang masuk kategori zona rusak, seperti Kecamatan Bandung, Kibin, dan Cikande. Namun, tidak seluruh wilayah terdampak, melainkan hanya kawasan dengan aktivitas industri dan pemanfaatan air tanah yang tinggi.
“Tidak semuanya, tapi zona yang berada di kawasan industri atau pemanfaatan air tanahnya besar,” ungkapnya.
Ari menjelaskan, kewenangan pengelolaan air tanah terbagi berdasarkan cekungan air tanah. Untuk wilayah Serang, Cilegon, hingga Tangerang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara provinsi hanya menangani Rawa Danau, Labuan, dan Malimping.
Ia menegaskan, wilayah yang sudah masuk zona merah seperti Cikande tidak diperbolehkan lagi menggunakan air tanah.
“Zona merah seperti di Cikande itu tidak boleh mengambil air tanah lagi, wajib menggunakan air permukaan seperti PDAM. Tidak boleh lagi air tanah karena berbahaya, bisa menyebabkan penurunan tanah seperti di Jakarta,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











