SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya melakukan penertiban tambang ilegal, tetapi juga memperkuat regulasi pengelolaan pertambangan agar lebih ketat dan sesuai dengan kondisi daerah.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James menjelaskan, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tetap mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.
“NSPK adalah standar minimal. Pemprov Banten memperkuatnya dengan regulasi daerah agar pengawasan lebih efektif,” ujar Ari, Kamis 22 Januari 2026.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Banten membentuk Satuan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 581. Satgas ini melibatkan Dinas ESDM dan DLHK serta akan didukung pemerintah kabupaten/kota.
“Satgas ini akan melihat satu per satu di lapangan, apa yang sudah dilakukan perusahaan dan apa kewajiban yang belum dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Pergub tentang pengelolaan usaha pertambangan sedang disiapkan dan masuk prioritas pembentukan regulasi daerah.
Dari sisi fiskal, Pemprov juga memperketat pengaturan Pajak MBLB melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta Kepgub Nomor 357 Tahun 2025 tentang harga patokan MBLB.
Untuk tahun 2026, aturan harga patokan tengah difinalisasi dan disosialisasikan.
Editor: Bayu Mulyana











