SERANG – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula Kejati Banten, pekan lalu.
Hadir pada kegiatan tersebut, para Asisten, Koordinator, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten dan Jajaran PTPN IV Regional I.
Penandatanganan dilakukan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Ricky Setiawan Anas dan Board Of Regional Manajemen PTPN IV Regional I, Ahmad Diponegoro.
Usai kegiatan, Asdatun Kejati Banten, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Kejaksaan berdasarkan kewenangannya, memiliki peran dalam mewakili pemerintah maupun BUMN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” kata Ricky.
Ricky menambahkan, melalui peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal, khususnya dalam menjaga dan mengamankan aset Negara. “Kita juga harus mampu meningkatkan kepatuhan hukum, serta mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tegasnya.
PKS ini, lanjutnya, memiliki arti strategis dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PTPN IV Regional I. “Kerja sama ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi hukum di kemudian hari. Khususnya lagi dalam menyelesaikan masalah aset atau hukum yang dihadapi PTPN IV Regional I,” tutur Ricky.
Kejati juga akan memberikan pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang Sementara itu, diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO), dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assinsance/LA), dan atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Datun atas dasar permintaan PTPN IV. “Tindakan hukum lain, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Selain itu juga menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah,” terang Ricky.
Sementara itu, Board Of Regional Manajemen PTPN IV Regional I, Ahmad Diponegoro berharap, melalui kerja sama ini, akan menjadikan PTPN IV Regional I mendapatkan dukungan penuh dari Kejati Banten dalam penanganan masalah hukum Bidang Datun. “Kolaborasi yang terjalin ini diharapkan dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi. Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis PTPN IV Regonal I secara keseluruhan,” ucapnya singkat. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











