SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Satuan Pendidikan. Raperda itu difokuskan untuk memperkuat perlindungan siswa dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Raperda tersebut disiapkan sebagai respons atas maraknya kasus bullying, kekerasan, hingga pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah daerah di Banten, beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan bahwa setelah disahkan menjadi perda, regulasi itu mengatur mekanisme perlindungan siswa, penanganan bullying, hingga perlindungan guru dalam menjalankan tugas mendidik.
“Raperda ini akan merangkum perlindungan murid, penanganan bullying antarsiswa, sampai perlindungan guru ketika menjalankan fungsi pendidikan,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Ananda, penanganan kasus kekerasan di sekolah masih berbeda-beda di tiap daerah karena belum ada standar regulasi yang linier antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kasus di Lebak beda penanganannya dengan di Tangerang. Karena itu, perda ini diharapkan bisa menjadi pilot project agar kabupaten/kota juga punya regulasi yang selaras,” katanya.
Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan juga akan mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan dan pelecehan di sekolah agar penanganannya lebih jelas dan terukur.
Selain perlindungan siswa, DPRD Banten juga menyoroti kualitas tenaga pendidik. Salah satu usulan yang muncul yakni, asesmen psikologis rutin bagi guru, khususnya di tingkat SMA dan SMK.
“Kami mengusulkan guru-guru dilakukan asesmen berkala, dicek psikologisnya, metode mengajarnya, sampai kualitas keilmuannya. Jangan sampai ada predator seksual atau tenaga pendidik bermasalah di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia menilai, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga kualitas sumber daya manusia di sekolah.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri dalam peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.
“APBD kita harus realistis. Jangan sampai anggaran pendidikan tidak sehat. Tapi tenaga pengajar juga tetap harus diperhatikan,” katanya.
Saat ini, Raperda Satuan Pendidikan tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banten dan ditargetkan rampung tahun ini sebelum diparipurnakan.
Editor: Agus Priwandono











