SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut denda sebesar Rp100 juta serta pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Lebak senilai Rp15 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Oya Masri, Acep Saepudin menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Menurut Acep, tuntutan itu tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari 50 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun yang menyebut klien kami melakukan korupsi ataupun menerima suap dan gratifikasi,” katanya kemarin.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Lebak disebut tidak melakukan audit secara langsung, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit dari dua organisasi yang disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian negara.
Selain itu, Acep menyoroti dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang disebut tidak diperiksa dalam audit. Menurutnya, saat kliennya mengundurkan diri sebagai Direktur PDAM Lebak, dana tersebut masih berada di rekening perusahaan.
Namun setelah pergantian direksi, keberadaan dana itu disebut tidak diketahui. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, karena dana tersebut tidak diperiksa Inspektorat,” tuturnya.
Acep juga telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum putusan akhir dibacakan.
Editor : Rostinah











