KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pakuhaji mengungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat pagi, 8 Mei 2026.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis Tramadol, 330 butir pil kuning diduga Dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, dan satu tas selempang milik RM.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Editor: Agus Priwandono










